Pratamanews.Com – Sidoarjo – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai revisi ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Salah satu suara yang paling lantang datang dari Bendahara Pemuda Pancasila MPC Sidoarjo, Arvian Tri Handoko, yang mengkritik keras pengesahan RUU tersebut.

“Negara ini semakin keliru! RUU TNI, yang berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil, malah disahkan secara diam-diam tanpa transparansi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi tindakan terencana untuk menghindari kritik publik,” tegas Arvian dalam pernyataannya.

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran banyak pihak mengenai bagaimana revisi tersebut dapat membawa dampak besar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Pertanyaannya, apakah revisi ini benar-benar untuk memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintahan sipil, atau justru menjadi ancaman bagi demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini?

RUU TNI membawa sejumlah perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi militer di Indonesia. Salah satu poin yang paling banyak diperdebatkan adalah ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun terlebih dahulu.

Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah ini merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi antara militer dan sipil, atau justru membuka jalan bagi militerisasi birokrasi?

Banyak yang khawatir, ketentuan ini bisa melemahkan prinsip supremasi sipil, yaitu prinsip dasar dalam sistem demokrasi di mana militer harus tunduk pada otoritas sipil. Sejak era Reformasi 1998, Indonesia telah berupaya keras untuk membangun institusi militer yang profesional, di mana TNI difokuskan pada pertahanan negara, bukan urusan pemerintahan.

Namun, dengan adanya ketentuan baru dalam RUU ini, kekhawatiran akan bangkitnya kembali dominasi militer dalam pemerintahan menjadi semakin nyata.

Beberapa pengamat dan aktivis demokrasi menilai bahwa revisi ini membawa beberapa potensi dampak negatif, antara lain:

1. Potensi Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil

RUU ini memberi ruang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun. Ini bertentangan dengan semangat Reformasi yang bertujuan memisahkan peran militer dari politik dan pemerintahan sipil. Jika aturan ini diterapkan secara luas, bukan tidak mungkin dominasi militer dalam urusan pemerintahan akan kembali terjadi.

2. Ketidakjelasan Akuntabilitas dan Pengawasan

Salah satu masalah utama dalam menempatkan prajurit aktif di jabatan sipil adalah mekanisme akuntabilitas yang tidak jelas. Militer memiliki sistem hukum dan disiplin sendiri yang berbeda dengan birokrasi sipil. Jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau korupsi, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah mereka tunduk pada sistem hukum sipil atau hukum militer?

Ketidakjelasan ini berpotensi melemahkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

3. Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Prajurit TNI dan pegawai sipil memiliki cara kerja dan budaya organisasi yang berbeda. Jika mereka ditempatkan di jabatan sipil, bisa terjadi benturan dalam tata kelola pemerintahan, terutama jika ada perbedaan pendekatan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah.

4. Berkurangnya Fokus TNI dalam Pertahanan

TNI seharusnya berfokus pada tugas utama mereka, yaitu menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal dan menjaga kedaulatan wilayah. Namun, jika banyak personel TNI yang dialihkan ke jabatan sipil, fokus utama ini bisa terganggu.

5. Potensi Militerisasi Birokrasi

Jika prajurit aktif TNI semakin banyak mengisi jabatan di lembaga sipil, dikhawatirkan birokrasi Indonesia akan semakin bergaya militeristik, di mana pengambilan keputusan lebih bersifat komando dan hierarkis. Ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

6. Ketimpangan dalam Karier ASN

Jalur karier Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terganggu jika banyak jabatan strategis diambil alih oleh prajurit aktif TNI. ASN yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk naik jabatan bisa kehilangan peluang karena posisi mereka diisi oleh personel militer.

7. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Jika tidak diatur dengan baik, keterlibatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Struktur komando yang kuat dalam militer bisa berisiko membawa pendekatan koersif dalam kebijakan sipil, yang bisa menimbulkan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan.

Banyak pihak menyayangkan cara pemerintah mengesahkan RUU ini. Pengesahan yang dianggap “diam-diam” tanpa transparansi publik menimbulkan kecurigaan bahwa ada agenda tersembunyi di balik revisi ini.

“Bagaimana mungkin aturan sebesar ini diloloskan tanpa diskusi terbuka? Reformasi yang sudah diperjuangkan dengan darah dan keringat justru dihancurkan secara sembunyi-sembunyi,” kata Arvian Tri Handoko.

Menurutnya, pemerintah seharusnya membuka ruang diskusi yang lebih luas dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi hak asasi manusia sebelum mengambil keputusan besar seperti ini.

Revisi Undang-Undang TNI membawa perubahan yang signifikan dalam struktur militer dan pemerintahan Indonesia. Meskipun bertujuan memperkuat sinergi antara militer dan sipil, ada banyak risiko yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal supremasi sipil, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan.

Jika tidak diatur dengan ketat, revisi ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme, di mana militer memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan.

Banyak pihak mendesak agar pemerintah meninjau ulang aturan ini dan memastikan bahwa reformasi militer yang telah diperjuangkan selama ini tidak dirusak oleh kebijakan yang terburu-buru dan kurang transparan.

“Kalau terus seperti ini, jangan heran jika Indonesia kembali ke era otoritarianisme. Demokrasi sedang dihancurkan oleh tangan-tangan yang seharusnya melindunginya!” pungkas Arvian.

 

[4R]