Pratamanews.Com – Gresik — Aparat kepolisian dari Polsek Cerme berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus asmara yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Kediri terhadap seorang pemuda warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Akibat aksi penipuan tersebut, korban berinisial CKT (25) harus merelakan uangnya raib hingga Rp 47 juta.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, dalam keterangannya pada Jumat (2/5), menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Widya Rohma SW (27), warga Desa Kedung Malang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Widya menjalankan aksinya dengan dibantu suaminya, Fiki Andi W (27).
Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial Tinder. Kepada korban, Widya mengaku sebagai seorang perawat berstatus lajang. Padahal, faktanya, pelaku sudah menikah dan memiliki seorang anak.
“Pelaku ini mengaku masih bujang dan bekerja sebagai perawat. Padahal, dia sudah menikah dan punya anak,” ungkap Iptu Andik Asworo.
Seiring waktu, komunikasi antara korban dan pelaku semakin intens. Korban pun mulai menaruh hati kepada Widya. Perasaan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dalam percakapannya, Widya menceritakan bahwa ayahnya sedang dirawat di RS Dr Soetomo Surabaya dan membutuhkan biaya pengobatan.
Korban yang terlanjur jatuh hati akhirnya luluh. Tanpa pikir panjang, ia mulai mengirimkan sejumlah uang melalui transfer ke rekening pelaku. “Awalnya korban mentransfer Rp 500 ribu, kemudian terus berlanjut hingga transfer ke-12 sebesar Rp 2 juta. Total keseluruhan mencapai Rp 47 juta,” terang Kapolsek.
Ironisnya, selama hubungan itu terjalin, korban sama sekali belum pernah bertemu langsung dengan pelaku. Semua komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial dan pesan singkat. Namun, belakangan, korban mulai merasa curiga.
Kecurigaan itu mendorong CKT untuk mengecek langsung ke RS Dr Soetomo Surabaya guna memastikan kondisi ayah pelaku yang disebut bernama Suryanto. Namun setelah dicek, ternyata tidak ada pasien atas nama tersebut dirawat di rumah sakit itu.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, CKT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Kini, pasangan suami istri tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui media sosial, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang. Jangan mudah percaya kepada orang yang belum pernah ditemui secara langsung,” pesan Kapolsek.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber bermodus asmara yang menjerat korban melalui jejaring pertemanan online. Polisi mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.
[4R]




