Pratamanews.Com – Sidoarjo – Senin [05/05/2025], Usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia terus menuai polemik maupun perdebatan yang tak berkesudahan, hal ini membuat Advokat / Pengacara Askhar Wijaya Subiyanto, SH Managing Partner pada Kantor Hukum Wijaya Infinite & Co. angkat bicara.

“Di dalam suatu negara demokrasi, salah satu poin usulan yang datang dari Para Purnawirawan Jenderal TNI dan disampaikan melalui Bpk Try Soetrisno kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden itu sah sah saja, karena merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang telah dijamin oleh Konstitusi, hanya saja yang harus diperhatikan adalah bahwa usulan bukanlah suatu perintah sekalipun usulan itu sifatnya darurat atau mendesak”, ujar Askhar Wijaya Subiyanto.

Selanjutnya Pengacara muda asal Kota Surabaya ini mengatakan, “desakan untuk segera mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden itu sama halnya dengan adanya permulaan upaya pemakzulan, lalu apakah diperbolehkan ?, sepanjang mekanismenya itu dilakukan secara Konstitusional, maka itu diperbolehkan, namun yang harus kita semua pahami adalah sesungguhnya apa yang menjadi dasar maupun latar belakang persoalan hukum dari adanya permulaan upaya pemakzulan tersebut, mengingat apabila upaya tersebut dilakukan secara In-Konstitusional, maka usulan itu dapat berpotensi atau berevolusi menjadi tindakan Makar”, imbuhnya.

“Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan sebetulnya merupakan suatu kata khusus. yang digunakan bagi subyek yang memperoleh predikat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945”.

“Di Negara dengan sistem Presidensial, konseptual pemakzulan merupakan hal yang sudah biasa terjadi, bahkan apabila kita masih ingat di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Indonesia malah tidak cukup memiliki kepastian terhadap mekanisme pemakzulkan Presiden di tengah masa jabatannya”.

“Pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden ditentukan oleh suara mayoritas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hanya saja yang kemudian menjadi persoalan serius adalah apabila mekanisme pemakzulan terhadap Presiden. dan/atau Wakil Presiden hanya menggunakan parameter politik semata dan tidak ada proses hukum di dalamnya, tentu ini akan menjadi sangat berbahaya. Maka dari itu perlu diperhatikan, dalam mekanisme harus terdapat proses hukum sebagai parameter utama”.

“Bahwa dalam konteks hukum, Pasal 7A UUD 1945 menegaskan, “Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Dengan demikian, dalam Pasal 7A Amandemen ketiga tersebut telah dengan sangat jelas mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, namun untuk pembuktiannya tetap harus di uji dulu melalui mekanisme Yustisial dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap / inkracht.

“Pertanyaannya adalah, apakah selama Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sudah terdapat pelanggaran hukum berat yang dapat dibuktikan ?, karena sepengamatan saya selama Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden belum ada pelanggaran hukum berat yang dilakukannya, dan kalaupun yang dipersoalkan dalam salah satu usulan itu terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 90/PUU-XXI/2023, maka secara hukum jelas ini tidak relevan, karena Putusan itu sudah bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945, sehingga dalam hal ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar maupun alasan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum terhadap Wapres Gibran, bahkan sekalipun di ketahui bahwa selama proses Putusan MK Nomor 90 tersebut terdapat Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, mengingat konseptual Pelanggaran Etik jelas sangat berbeda dengan Konseptual Pelanggaran Hukum, dengan demikian dalam konteks hukum tentu tidak mudah untuk mencari dasar pemakzulan terhadap Gibran”. Pungkas Askhar

“Selanjutnya dalam konteks Politik mekanismenya dapat di lihat pada Pasal 7 B UUD 1945 dimana usulan pemberhentian dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan terlebih dahulu. mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945”.

“Teknisnya, pengajuan permintaan DPR kepada MK tersebut dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR, dan selanjutnya Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut, paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK”.

“Namun, kalau nantinya MK telah memutuskan bahwa Presiden ataupun Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, maka DPR segera menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian Presiden ataupun Wakil Presiden kepada MPR. selanjutnya, terhitung sejak hari diterimanya usulan dari DPR tersebut, maka dalam waktu paling lama 30 hari MPR harus segera menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan tersebut, hanya saja perlu dipahami, bahwa proses peradilan dan produk putusan MK adalah putusan Yustisial, sedangkan keputusan MPR merupakan keputusan politik, sehingga tidak menutup kemungkinan bisa saja tidak memakzulkan Presiden ataupun Wakil Presiden walaupun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perihal terbuktinya pendapat DPR”.

“Dengan demikian, maka kesimpulannya adalah bahwa terkait dengan adanya usulan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah baik dalam konteks hukum maupun politik tidaklah semudah membalikkan telapak tangan”, tutup Askhar.

[Hito]