Sidoarjo – PratamaNews.com – Ketua Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Sidoarjo yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, berinisial MSY, atas dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Mei 2025, dan dinilai sebagai langkah maju dalam membongkar praktik korupsi di akar pemerintahan desa.

“Penangkapan MSY ini merupakan prestasi luar biasa dari tim Polresta Sidoarjo. Kami sudah lama menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik kotor dalam penjaringan perangkat desa, terutama yang melibatkan nama MSY,” kata Sigit saat dikonfirmasi PratamaNews.com.

Menurut Sigit, dugaan keterlibatan MSY dalam praktik jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Sejumlah pengaduan telah masuk ke JCW sejak lima tahun terakhir. Meski begitu, upaya pengungkapan kasus ini terhambat oleh kuatnya jaringan yang disebut-sebut cukup terorganisir dan memiliki beking dari sejumlah pihak.

“Nama MSY ini sudah sering muncul dalam laporan masyarakat. Tapi jaringannya sangat rapi dan sulit ditembus. Karena itu, keberhasilan OTT ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih dalam,” tegasnya.

Lebih lanjut, aktivis anti korupsi ini meminta kepada tim penyidik Polresta Sidoarjo agar tidak berhenti pada penangkapan MSY semata. Ia mendesak agar penyidikan diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain, mulai dari kepala desa aktif, camat, penyedia jasa tes (termasuk dugaan keterlibatan oknum BKN), hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Saya meyakini praktik seperti ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Tulangan. Modusnya bisa jadi sama di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Kalau memang ada backing-nya, polisi harus berani mengungkap. Semua yang terlibat harus diperiksa. Ini bukan kasus kecil, ini sistemik,” tandas Sigit.

JCW juga mengaku menerima informasi bahwa sebelum pelaksanaan tes penjaringan perangkat desa dilakukan, beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Tulangan sempat menggelar pertemuan dengan MSY. Dalam pertemuan tersebut, dikabarkan telah disepakati bahwa calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi harus menyiapkan dana dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp150 juta.

“Jika informasi ini terbukti, maka Pemkab Sidoarjo harus bertindak tegas dengan membatalkan seluruh Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang terlibat dalam praktik culas ini. Tidak hanya yang terjadi saat ini, tapi juga SK-SK yang diduga diperoleh dari praktik serupa di tahun-tahun sebelumnya,” tegas Sigit.

Sebagaimana diketahui, dalam OTT yang dilakukan pada Senin lalu, selain menangkap MSY, tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo juga mengamankan dua kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Tulangan. Keduanya adalah Kepala Desa Medalem dan Kepala Desa Sudimoro. Penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa praktik jual beli jabatan telah melibatkan lebih dari satu oknum pejabat desa, dan kemungkinan melibatkan jaringan yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sidoarjo belum menggelar konferensi pers atau memberikan pernyataan resmi terkait OTT tersebut. Namun sumber internal kepolisian menyebut bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.

Sementara itu, masyarakat dan para aktivis antikorupsi di Sidoarjo mendesak agar proses hukum dalam kasus ini dijalankan secara transparan dan tidak pandang bulu. Mereka berharap penegakan hukum tidak berhenti pada level kepala desa, tetapi juga menjangkau seluruh mata rantai yang diduga terlibat dalam praktik kotor rekrutmen perangkat desa ini.

“Sudah saatnya Sidoarjo bersih dari mafia jabatan. Jangan biarkan perangkat desa yang semestinya menjadi pelayan masyarakat justru menjadi hasil dari transaksi haram. Jika ini dibiarkan, maka demokrasi di tingkat desa akan rusak dan rakyat yang akan dirugikan,” pungkas Sigit.

Kasus ini membuka mata publik bahwa jual beli jabatan bukan hanya terjadi di tingkat pusat atau provinsi, melainkan sudah menjalar hingga ke akar pemerintahan desa. Transparansi dan pengawasan dari berbagai pihak mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proses seleksi dan pengangkatan aparatur desa berjalan bersih, adil, dan berdasarkan meritokrasi, bukan karena kekuatan uang atau koneksi politik.

[Ew]