BANYUWANGI || PratamaNews.com || 08/06/2025 – Dr. Emi Hidayati : Dosen Fak. Dakwah UNIIB dan Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat ( YPM ) NU Banyuwangi di Setiap awal tahun ajaran, wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi topik hangat. Di tengah harapan orang tua dan siswa, sering kali muncul keruwetan teknis dan ketidakjelasan regulasi. Tahun 2025, melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah mengganti istilah “zonasi” menjadi “domisili” dalam skema PPDB yang kini dinamakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini sekadar penghalusan istilah, atau cerminan niat untuk mereformasi sistem secara substansial?
Perubahan istilah dari zonasi ke domisili patut diapresiasi jika memang dimaksudkan untuk memperbaiki pendekatan yang terlalu teknokratis. Namun perubahan kata tak berarti apa-apa bila tidak dibarengi dengan perbaikan sistemik—ketersediaan sarana, distribusi guru, dan penguatan sekolah-sekolah pinggiran. Paradigma zonasi lahir dari semangat keadilan dan inklusivitas, sejalan dengan gagasan John Rawls tentang Justice as Fairness, bahwa distribusi sumber daya publik, termasuk pendidikan, harus mengutamakan mereka yang paling rentan.
Dalam praktiknya, sistem zonasi dan domisili sama-sama menyisakan dilema. Banyak siswa yang tinggal dekat sekolah justru tertolak akibat sistem yang tak sensitif terhadap konteks spasial mikro. Hampir di semua wilayah, keluhan seperti ini berulang, menunjukkan bahwa sistem digital PPDB belum sepenuhnya adil. Pemerintah memang berupaya menghapus stigma sekolah favorit, tetapi kenyataannya disparitas mutu masih tinggi, terutama antara sekolah pusat kota dan pinggiran.
Lebih dari sekadar administrasi, pendidikan adalah proses pemanusiaan. Paulo Freire menyatakan bahwa pendidikan adalah praksis kebebasan. Jika PPDB menjadi ritual penuh ketegangan administratif setiap tahun, kita telah gagal menempatkan anak sebagai subjek pembelajaran. Sekolah semestinya menjadi rumah pertumbuhan, bukan bangunan pengumpul murid. Sebagaimana dikatakan Ki Hajar Dewantara, sekolah harus menjadi taman tempat anak bertumbuh.
Pendidikan inklusif juga harus menjadi roh dari kebijakan PPDB. Inklusivitas berarti menolak diskriminasi berbasis jarak, prestasi, ekonomi, atau disabilitas. Konsep ini selaras dengan Deklarasi Salamanca UNESCO (1994) yang menekankan bahwa sekolah harus mengakomodasi semua anak. Mel Ainscow memperkuat pandangan ini, bahwa inklusi bukan sekadar menempatkan semua anak dalam ruang kelas yang sama, tapi mengubah budaya dan praktik sekolah agar merayakan keberagaman sebagai kekuatan.
Jalur domisili yang menjadi garda utama PPDB—80% kuota untuk SD, 50% untuk SMP dan SMA—adalah bentuk afirmasi akses terhadap layanan pendidikan formal. Namun tanpa pemerataan kualitas dan kesiapan daya tampung sekolah di berbagai wilayah, kebijakan ini berpotensi mempertahankan ketimpangan lama dalam kemasan baru. Kuota domisili berkaitan erat dengan Angka Partisipasi Kasar (APK), yang menjadi indikator kunci dalam mengukur kemajuan pendidikan suatu daerah dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Jika sekolah-sekolah di pinggiran kota dan pedesaan tidak mendapatkan intervensi afirmatif yang kuat, maka keadilan yang ingin dicapai hanya akan bersifat prosedural dan superfisial.
Reformasi PPDB bukan sekadar ubah nama, tapi pergeseran paradigma. Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat strategis. Mereka tidak cukup hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan pusat, melainkan juga harus aktif mengembangkan peta kebutuhan dan kapasitas pendidikan di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah mesti melakukan pemetaan daya tampung sekolah, distribusi guru, dan akses siswa terhadap layanan pendidikan yang layak, sehingga kebijakan pusat dapat dijalankan secara adaptif dan tepat sasaran. Demikian pula, kepala sekolah perlu diberi ruang otonomi untuk mengelola dan memperkuat kualitas pembelajaran sesuai konteks sosial lokal mereka, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan inklusivitas.
Dalam kaitannya dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sudah saatnya institusi pendidikan tinggi tidak hanya fokus pada pencapaian akademik dan output formal, tetapi juga berperan aktif sebagai penggerak kebijakan publik yang berbasis bukti. Melalui pendidikan yang kritis, riset kebijakan yang reflektif, serta pengabdian masyarakat yang berkelanjutan, perguruan tinggi dapat menjadi aktor perubahan sosial yang nyata. Dengan demikian, keterlibatan kampus tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi menembus ke ruang pengambilan keputusan, penyusunan regulasi, dan praktik penyelenggaraan pendidikan yang lebih inklusif dan adil. Pemerintah pusat dan daerah harus menyusun kebijakan yang adaptif terhadap konteks lokal. Diperlukan insentif bagi guru di wilayah marjinal, peningkatan fasilitas, serta sistem PPDB digital yang inklusif. Pendidikan, menurut Amartya Sen, adalah perluasan kemampuan manusia. Maka sistem PPDB harus memberi ruang agar setiap anak dapat bertumbuh, belajar, dan bermakna sebagai manusia seutuhnya.




