Pratamanews – Jember – perempuan biduan umur 19 tahun mendatangi SPKT Polres Jember, Jawa Timur untuk melaporkan dugaan pelecahan seksual.
Perempuan asal Kecamatan Patrang Jember, mengaku telah dicabuli oleh pemilik karaoke di Kecamatan Ajung.
Achmad Faiz, Kuasa Hukum Pelapor mengungkapkan, pelecehan seksualt tersebut terjadi ketika korban mendapatkan job nyanyi di acara nikahan di Kecamatan Ajung Jember “Saat sedang jeda menyanyi tiba-tiba pelaku menarik korban ke kamar mandi,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, di dalam kamar mandi tersebut, pemilik karaoke melecehkan biduan ini dengan mencium dan meraba-raba tubuh korban.
“Korban mengalami tindakan pelecehan. Pelaku mencium, memeluk, meraba bagian dada, dan pelaku berupaya membuka celana dalam korban,” kata Faiz Faiz mengatakan, pelaku juga mencoba memperkosa korban di dalam kamar mandi, sehingga perempuan tersebut memberontak
Korban memberontak. Namun, pelaku malah melanjutkan aksinya. Beruntung korban bisa melarikan diri dengan mendorong pelaku,” imbuhnya. Setelah kejadian tersebut, kata dia, korban trauma. “Kami terus menekankan bahwa langkah untuk melaporkan pelaku adalah tindakan yang tepat bagi korban pelecehan seksual,” papar Faiz lagi.
Sebelum menempuh jalur hukum ini, Faiz mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan pemilik grup karaoke itu. Namun pelaku tidak menunjukan iktikad baiknya. “Jadi terpaksa kami mengambil upaya hukum dengan membuat laporan hari ini,” ucapnya.
Faiz menegaskan, barang bukti dalam perkara ini lengkap, dan telah diserahkan kepada penyidik Polres Jember, “Barang bukti sudah kami lengkapi. Detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini,” tambahnya.
[4R]




