
PratamaNews.com – Lampung Utara – Bentuk koperasi merah putih! Pemdes Panagan Ratu, realisasikan intruksi Presiden UU Nomor 9 tahun 2025. Selain itu, pembentukan koperasi merah putih itu juga berdasarkan atas surat edaran Menteri Koperasi no 1 tahun 2005.
Saat awak media melakukan peliputan akan agenda pembentukan koperasi merah putih tersebut pada Rabu 30 april 2025, Kades Panagan Ratu “Taufik”membenarkan adanya pembentukan kepengurusan baru untuk koperasi merah putih tahun 2025 pada hari Rabu 30 April 2025.
Dalam acara pembentukan pengurus koperasi merah putih di Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara tersebut turut hadir beberapa unsur Forkopimcam. Yakni Camat Abung Timur yang diwakilkan oleh Sekcam Juwita Putri, SE, MM. Kemudian Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, seluruh staf Desa, dan warga Panagan Ratu.
Hasil musyawarah yang disepakati bersama sebagai ketua koperasi merah putih adalah Andi saputra, yang dibantu oleh 7 anggota lainnya.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB dikantor desa tersebut, berjalan lancar dan sesuai harapan. Terlihat juga hadir ketua BPD Panagan Ratu yakni Najmi. Dimana acara pembentukan koperasi merah putih tersebut menyimpulkan struktur pengurus sebelum dilantik.(Arif Munandar)




