Pratamanews.Com – Surabaya – Penahanan Mahasiswa Fakultas Seni Rupa Institut Teknologi Bandung berinisial SSS oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena mengunggah meme Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi berciuman sampai saat ini masih menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak karena dinilai berlebihan.

Diketahui, meme yang diunggah tersebut merupakan hasil dari kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (Al), dan pihak Bareskrim Polri menjerat Tersangka SSS dengan dugaan. pelanggaran Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1) Undang – Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) perihal kesusilaan yang kini sudah memasuki tahap penyidikan.

Beberapa ahli hukum dari kalangan Praktisi Hukum sangat menyesalkan serta menyayangkan adanya upaya penangkapan maupun penahanan tersebut, karena dinilai terlalu berlebihan, salah satunya ada kritik yang datang dan disampaikan oleh Praktisi Hukum Askhar Wijaya Subiyanto, SH, Managing Partner Kantor Advokat Wijaya Infinite & Co.

Di konfirmasi melalui telepon selulernya, Askhar Wijaya Subiyanto menjelaskan, “kalau saya sih memahami bahwa latar belakang diunggahnya meme itu kan sebenarnya merupakan bentuk kritik melalui karya visual terkait dengan isu matahari kembar dalam kepemimpinan Pak Prabowo, yang seolah dapat dimaknai bahwa dalam menjalankan kebijakan Pak Prabowo masih berada dalam pengaruh bayang bayangnya Pak Jokowi. Tapi, sayangnya kita inikan hidup di Negara Indonesia yang kultur masyarakatnya berbeda dengan Luar Negeri. Contoh, di luar negeri sana pernah ada gambar mural Donald Trump berciuman dengan Vladimir Putin, dan bagi masyarakat sana hal itu dinilai biasa saja karena dianggap sebagai bentuk ekspresi kritik kebijakan, tapi itu akan menjadi berbeda kalau terjadi di Indonesia, karena secara sosio kultural masyarakat yang awam bisa jadi bukan lagi melihatnya sebagai bentuk penyampaian kritik, melainkan justru akan melihatnya sebagai suatu kesusilaan. Jadi kenyataan pahitnya adalah pengungkapan bentuk ekpresi kritik. kebijakan dalam praktek demokrasi di negara ini memang seringkali dimaknai dengan main hati.”

Kalau bicara terkait dengan bagaimana persoalan hukumnya, yang harus di ingat dan dipahami pertama adalah kedudukan Pak Prabowo dan Pak Jokowi menurut hukum ini sebagai apa, karena ini dapat berhubungan juga dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini semakin membatasi ruang lingkup delik yang ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang kita sering sebut UU ITE, ujarnya.

Pengacara muda asal Kota Surabaya lalu menambahkan, “kedudukan Pak Prabowo dan Pak Jokowi ini kan tidak lagi dapat dianggap sebagai subyek perorangan (privat), melainkan keduanya sudah menjadi bagian dari suatu institusi itu sendiri, karena itulah beliau beliau ini sudah tidak lagi masuk dalam domain UU ITE atau dapat dikatakan tidak lagi mempunyai imunitas dalam konteks UU ITE”.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 telah mengecualikan lembaga pemerintah, institusi dan korporasi sebagai pihak yang dapat melakukan aduan pencemaran nama baik sekaligus mempertegas bahwa keributan atau kerusuhan di ruang. digital bukan merupakan delik tindak pidana dalam UU ITE, nah, dengan adanya Putusan MK yang mengecualikan kedua hal ini, maka Polri harus berhati hari dan tidak boleh sewenang wenang dalam mentargetkan ekspresi kritik seseorang pada ruang digital, Tegas Askhar.

Kalau bicara tentang pasal yang disangkakan terhadap SSS, yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1) UU ITE itu terkait ancaman pidananya, jadi kalau di ringkas si SSS ini ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana memanipulasi dan atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah oleh merupakan data autentik dan atau mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Penerapan pasal pasal itu dalam konteks perkara ini menurut pandangan saya tidak mudah sulit dibuktikan, karena dari pasal pasal yang disangkakan terhadap SSS itu adal dua parameter utama perbuatan yang harus bisa dibuktikan, pertama kesusilaan dan kedua memanipulasi dokumen elektronik.

Terkait kesusilaan, maka harus diketahui dulu kategori tindakan asusila apa yang hendak diterapkan, mengingat pada Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE itu sendiri. sama sekali tidak memberikan penjelasan resmi, gambaran maupun tolok ukurnya loh. Kalau yang dimaksud kesusilaan sebagaimana umumnya itu terkait dengan perbuatan mempertontonkan alat kelamin, telanjang, dan kegiatan seksualitas menurut saya ya jelas malah tidak relevan, karena meme itu kan produk Al, dalam kenyataannya gambar ciuman antara Pak Prabowo dengan Pak Jowoki itu kan sama sekali tidak pernah terjadi, dan saya pribadi pun melihat dan mempersepsikannya sebagai ekspresi bentuk kritik, jadi sulit untuk dikualifikasi sebagai perbuatan melanggar kesusilaan.

Selanjutnya terkait dengan dugaan perbuatan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektrionik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dianggap seolah oleh data otentik sebagaimana Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE pembuktiannya juga akan sulit dan tidak sederhana loh, karena kita sama sama tau kok kalau meme itu produk kecerdasan buatan, bukan dari hasil manipulasi dari data asli atau autentik. Ujar Askhar

Oleh karena itu saran saya, tidak perlu berlebihan dalam menyikapi adanya kritik yang. diekspresikan melalui platform digital, karena yang namanya hidup dalam negara demokrasi ya sudah pasti berisik mas, lagi pula toh si SSS kan sudah minta maaf, jadi akan jauh lebih elegan kalau Bareskrim Polri segera menerbitkan SP-3 dan selanjutnya melakukan pembinaan mental dan karakter ketimbang melakukan upaya represif dengan tetap memaksakan masuk ke ranah tindak pidana. Mengabulkan penangguhan penahanan juga bukan merupakan solusi, karena secara hukum proses peradilannya akan tetap dilanjutkan, tutup Askhar.

[Hito]