Pratamanews.com – Gresik – Kasus yang menyeret selebgram asal Krian, Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (26), dan kekasihnya Ichlas Budhi Pratama, mantan karyawan BUMN di Gresik, akhirnya memasuki babak akhir. Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara pornografi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (25/6), Ketua Majelis Hakim Bagus Tranggono membacakan amar putusan terhadap pasangan tersebut. Vonis yang dijatuhkan yakni hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp30 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Unsur-unsur dalam dakwaan telah terbukti. Keduanya harus menerima hukuman,” tegas Hakim Bagus dalam persidangan.

Hakim menjelaskan bahwa hubungan antara Viska dan Ichlas bermula dari perkenalan melalui seorang teman. Mereka pertama kali bertemu di sebuah rumah makan di Surabaya, kemudian saling bertukar nomor WhatsApp dan menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan di sejumlah hotel di Surabaya dan Gresik.

Yang menjadi dasar utama perkara adalah adanya rekaman aktivitas seksual keduanya yang sengaja direkam menggunakan ponsel pribadi. Malang bagi pasangan ini, rekaman tersebut ditemukan oleh istri Ichlas, yang kemudian menyebarkannya kepada suami Viska serta sejumlah petinggi BUMN tempat Ichlas bekerja.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar norma kesusilaan dan merusak moral publik,” lanjut Hakim Bagus.

Dalam pertimbangan majelis hakim, ada sejumlah hal yang memberatkan putusan, salah satunya adalah dampak sosial dari perbuatan terdakwa yang dinilai mencoreng nilai moral di masyarakat. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah adanya upaya perdamaian antara pihak-pihak terkait serta status Viska dan Ichlas sebagai tulang punggung keluarga.

Perkara ini sempat menjadi perhatian luas, terutama di lingkungan Gresik dan Sidoarjo, lantaran status terdakwa sebagai figur publik dan mantan pegawai perusahaan milik negara. Viska dikenal sebagai selebgram dan foto model, sementara Ichlas memiliki karier profesional di salah satu BUMN sebelum kasus ini mencuat.

Jaksa Penuntut Umum menyambut baik putusan hakim, karena dinilai telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Sementara itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar etika dan norma, terlebih di era digital saat konten pribadi sangat mudah tersebar dan berdampak luas.

[FLa]