Yogyakarta. || PratamaNews.com || 13 Juli 2025 — Dugaan kuat praktik manipulasi data dugaan Gratifikasi mencuat setelah adanya pernyataan dari seorang narasumber berinisial “IAG”, seorang petugas K3, yang menyebut identitas pribadinya dicatut dalam dokumen penawaran proyek tersebut tanpa sepengetahuan nya, hal ini terjadi pada Proyek pembangunan SD Negeri Gambiran di Kelurahan Pandeyan, Kota Yogyakarta, yang dimenangkan oleh CV Multi Teknik Group dengan alamat kantor di Salakan RT 02, Potorono,Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini menuai sorotan tajam publik.
Proyek Tender Konstruksi SD Negeri Gambiran, terdaftar di LPSE (kode tender 10026989000, RUP 54531610, dibuat 23 April 2025), oleh satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, bersumber dari Dana APBD, kini telah memasuki tahap penandatanganan kontrak oleh PPK Dinas PU, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta. Nilai pagu paket Rp 3,800 miliar; HPS hampir sama; tawaran pemenang CV Multi Teknik Group masuk senilai Rp 3,039 miliar.
Dalam pernyataannya, “IAG” dengan tegas menyatakan:
“Saya tidak pernah mengenal CV Multi Teknik Group. Tidak pernah bekerja sama, tidak pernah berkomunikasi, dan tidak pernah memberikan izin untuk menggunakan nama atau dokumen saya.”
Menurutnya, data pribadinya seperti sertifikat K3, ijazah, KTP, NPWP digunakan oleh pihak perusahaan tanpa persetujuan atau komunikasi terlebih dahulu. Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa penyelenggara tender tidak melakukan verifikasi atau klarifikasi lebih lanjut terhadap keabsahan dokumen yang diajukan?
Lebih lanjut, “IAG” mengatakan tidak pernah diundang ataupun hadir dalam proses klarifikasi di Pokja, PCM, hingga penandatanganan kontrak, yang seharusnya melibatkan seluruh personil kunci sesuai dokumen tender.
Dugaan manipulasi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta hukum pidana, sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021
Pasal 7 Ayat (1): Prinsip pengadaan meliputi efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Pasal 28 Ayat (1): Penyedia wajib memberikan data dan dokumen yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 78 Ayat (1) & (2): Sanksi administratif terhadap penyedia yang memalsukan data atau tidak memenuhi komitmen.
Pasal 78 Ayat (5): Sanksi dapat berupa pencantuman dalam Daftar Hitam Nasional (blacklist) selama 2 tahun.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun. Pasal 264 KUHP: Jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau dokumen resmi negara, ancaman pidana bisa mencapai 8 tahun.
3. UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): penyalahgunaan data tender, manipulasi dokumen sebagai pemalsuan dan/atau suap bisa dikenai pidana penjara 4 tahun hingga seumur hidup plus denda maksimal Rp 1 miliar.
Pemanfaatan dokumen palsu untuk memenangkan tender pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pertanyaan besar yang muncul adalah: mengapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan tetap melanjutkan proyek hingga tahap Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), meskipun terdapat indikasi kuat bahwa pihak penyedia tidak pernah hadir secara fisik dan dokumen keahliannya dipertanyakan?
Jika benar terjadi pembiaran atau kelalaian, maka PPK dan Pokja dapat dikenai sanksi etik, disiplin ASN, dan bahkan pidana sesuai UU ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kerugian negara: Potensi pekerjaan tidak dilaksanakan oleh tenaga ahli yang kompeten. Ancaman kualitas bangunan: Pembangunan sarana pendidikan bisa cacat secara teknis. Citra buruk proses tender: Menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fakta bahwa CV Multi Teknik Group memenangkan tender dengan data orang lain“IAG”yang tidak ada kaitan sedikit pun, jelas masuk kategori pemalsuan dan manipulasi data. Regulasi tegas melarangnya—sanksi administratif, blacklist, denda, hingga pidana menanti jika terbukti. Dinas PU yang tetap melanjutkan tahap kontrak walau ada indikasi manipulasi, juga berpotensi melanggar aturan administrasi dan disiplin ASN.
Dalam pengajuan surat pengaduan“IAG”(KTP: Jember; domisili: Malang) menyampaikan pengaduan resmi tertanggal 4 Juli 2025 dengan Nomor Surat 1/SPP/VII/2025, yang ditujukan kepada PPK Pembangunan SD Negeri Gambiran, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, menyatakan data miliknya digunakan tanpa izin dan dia menuntut pemeriksaan ulang serta pencabutan hasil tender yang sudah sampai tahap penandatanganan kontrak/SPMK.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan “IAG”secara transparan demi menegakkan hukum dan menjaga kualitas pengadaan publik.
Berangkat dari kejadian ini, masyarakat mendesak agar: Dinas PUPKP Yogyakarta dan Inspektorat Kota Yogyakarta segera menghentikan proses kontrak. LPSE Yogyakarta melakukan audit ulang terhadap dokumen yang diajukan CV Multi Teknik Group. APIP dan APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana dan pemalsuan. Daftar Hitam (blacklist) diberlakukan jika terbukti bersalah. Kabupaten/kota lain agar waspada terhadap CV Multi Teknik Group dalam tender selanjutnya.
Kasus ini bukan sekadar ketidaksesuaian administratif—namun menyangkut kredibilitas proses pengadaan publik dan potensi kerugian negara atau pengabaian prinsip akuntabilitas. Bila dibiarkan, risiko manipulasi data bisa menular ke pemerintah daerah lainnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan mekanisme verifikasi dalam sistem pengadaan elektronik nasional. CV Multi Teknik Group, jika terbukti memanipulasi data, harus dikenai sanksi tegas. Dan bagi instansi pemerintah, perlu ada evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang dan uang rakyat tidak menjadi korban kebohongan administratif. (Taufiq).




