TTS – Pratamanews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial OS (45) asal Desa Basmuti, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), resmi melaporkan suaminya, MB (49), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kabupaten TTS pada Senin, 14/07/2025.
Laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan MB dengan seorang oknum perempuan berinisial MBF, yang diketahui juga sebagai guru P3K di sebuah Sekolah Dasar (SD).
Dugaan perselingkuhan berawal dari kecurigaan OS pada Juni 2024, melihat suaminya berkomunikasi mencurigakan melalui telepon. Puncaknya, OS menemukan foto MBF di dompet suaminya, yang memicu pertengkaran hebat.

Merasa tertekan, OS akhirnya melaporkan kejadian ini ke UPTD PPA.
Kepala UPTD PPA, Sesdiyola Kefi, SH, menerima laporan tersebut dan menyatakan akan mendampingi OS serta merujuk kasus ini ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Sesdiyola Kefi.SH berharap kasus ini dapat diproses secara hukum agar hak-hak OS terpenuhi dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang
“Kami pada dasarnya menerima laporan dan yang pasti akan di tindak lanjuti dan juga kami akan kawal agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.” ucap Sesdiyola.
[Pieter]




