SOE  || pratamanews.com ||  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif daripada penindakan dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukumnya.

 

Kapolres TTS melalui Kasat Lantas Polres TTS, Iptu AL Fathan Bimo Pratama, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan bahwa prioritas utama setelah dirinya bertugas adalah melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengendara dari desa-desa.

 

“Pendekatan persuasif dan preventif menjadi fokus utama kami. Penindakan adalah upaya terakhir bagi pengendara yang tidak tertib dan tidak taat aturan,” ujarnya pada Rabu (17/09/2025) di ruang kerjanya.

 

Iptu Fathan Bimo Pratama menekankan bahwa keamanan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama antara pengguna jalan, pemerintah, dan penyedia kendaraan. Keamanan ini mencakup keadaan terbebasnya seseorang, barang, atau kendaraan dari gangguan dan rasa takut saat berlalu lintas, yang dapat dicapai melalui kepatuhan pada peraturan, penggunaan sabuk pengaman dan helm, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, menjaga kecepatan yang aman, dan saling menghormati di jalan.

 

Menyambut Operasi Lalu Lintas, Satlantas Polres TTS telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial, seperti bakti sosial, donor darah, dan bakti kesehatan. Puncak acara akan diadakan pada tanggal 22 September 2025 berupa syukuran bersama.

 

Kasat Lantas menambahkan bahwa penindakan akan lebih difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, dengan teguran sebagai prioritas utama. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi meliputi:

 

– Pengendara sepeda motor tidak memakai helm.

– Pengemudi di bawah umur.

– Kendaraan besar melanggar aturan muatan atau jalur.

 

Solusi yang diterapkan oleh Satlantas Polres TTS adalah:

1. Memberikan edukasi dan teguran langsung di tempat kepada pelanggar mengenai pentingnya keselamatan, dan mempersilakan melanjutkan perjalanan setelah melengkapi perlengkapan keselamatan (terutama helm).

2. Menghimbau pengendara untuk membuat SIM bagi yang belum memiliki.

 

Tindakan terhadap pelanggar meliputi pemberhentian sementara untuk memberikan teguran dan edukasi, mendorong pelanggar untuk melengkapi diri dengan helm sebelum melanjutkan perjalanan, menyarankan pembuatan SIM bagi yang belum memiliki, serta memberikan penjelasan mengenai pentingnya SIM untuk berbagai keperluan.

 

“Kami mengutamakan pendekatan humanis dengan mengedepankan keselamatan masyarakat dan menghindari tindakan yang kontraproduktif,” pungkas Iptu Fathan Bimo Pratama. (Ady)