Pratamanews.com – Sidoarjo – Rabu, 08/07/2026, Menyusul pemberitaan terkait dugaan lambatnya penanganan laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Reni Arfiani, pihak Polsek Krian memberikan klarifikasi bahwa proses penanganan perkara saat ini tetap berjalan sesuai prosedur.

Kanit Reskrim Polsek Krian, IPTU Dedi Irwanto, menjelaskan bahwa setelah adanya pemberitaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Krian langsung menindaklanjuti laporan dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.

“Surat undangan klarifikasi kepada pihak terlapor sudah kami kirimkan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan,” ujar IPTU Dedi Irwanto.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara sebelum dilakukan penentuan langkah hukum berikutnya.

Polsek Krian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tahapan penyidikan maupun penyelidikan harus dilakukan secara profesional serta berdasarkan alat bukti yang ada.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai belum adanya perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan sempat menjadi perhatian publik. Pelapor berharap memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Polsek Krian.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian, diketahui bahwa proses penanganan perkara telah memasuki tahapan pemanggilan atau klarifikasi terhadap pihak terlapor. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh keterangan secara objektif dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

[U1A]