BANYUWANGI || Pratama News.com || Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menghadiri rakor Penguatan Kelembagaan Pelayanan Informasi Hukum yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi di el Hotel, Senin (20/10/2025). Dalam kesempatan itu, Mujiono berpesan agar Bawaslu semakin responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Ketua Bawaslu Provinsi jatim A. Warits. Acara diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan organisasi mahasiswa.
Mujiono menyampaikan, pemilu merupakan instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi yang berdaulat. Bawaslu, memegang peran strategis, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pilar utama yang menjamin tegaknya keadilan Pemilu.
“Penguatan kelembagaan Bawaslu menjadi kebutuhan mendesak, agar mampu bekerja lebih profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” ungkapnya.
Salah satunya, penguatan kelembagaan di sektor pelayanan informasi hukum. Ini diperlukan agar Bawaslu bisa semakin responsif terhadap kebutuhan informasi publik dan dinamika pengawasan pemilu.
“Bawaslu harus bisa menjamin keterbukaan informasi publik. Ingat, harapan masyarakat saat ini semakin tinggi, termasuk harapan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mujiono juga menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Forkopimda, pemerintahan desa, serta seluruh pihak terkait. Dengan demikian, seluruh tahapan pemilu maupun pilkada dapat berjalan dengan baik, kondusif, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Forum ini mari kita jadikan sebagai ruang untuk memperkuat komitmen bersama menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Banyuwangi,” tegasnya.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, rakor penguatan kelembagaan pelayanan informasi hukum kali ini, bertujuan untuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 yang lebih baik.
Berbagai perubahan produk hukum harus bisa disampaikan secara luas kepada masyarakat secara transparan dan mudah. Salah satunya, lewat penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sehingga masyarakat bisa mengakses informasi hukum dengan cepat dan akurat.
“Keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi dan kontrol rakyat atas pemerintah, serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua bawaslu Banyuwangi Andrianus Yansen Pale menjelaskan, untuk memudahkan warga mengakses informasi hukum, Bawaslu akan berkolaborasi dengan Pemkab Banyuwangi terkait PPID dan JDIH.
Pemkab Banyuwangi telah beberapa kali meraih penghargaan JDIH Award Nasional dari Kementerian Hukum RI. JDIH menjadi referensi utama dalam memudahkan masyarakat mendapatkan informasi hukum, konsultasi hukum, serta meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum di Banyuwangi.
“Kesuksesan Pemkab mengelola JDIH akan kami contoh untuk diterapkan di lembaga kami. Dalam waktu dekat kolaborasi ini akan segera kami realisasikan dengan MoU. Ini sebagai persiapan agar pemilu mendatang bisa berjalan lebih transparan, sukses dan lancar,” ujarnya. (Tiem)