Pratamanews.com

Jakarta ǁ Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) telah mengambil langkah penting dalam melegalkan keberadaan mereka di ibu kota.

Pada hari Selasa, 4 November 2025, perwakilan AKPERSI DKI Jakarta secara resmi menyerahkan berkas permohonan Izin Tanda Daftar Organisasi. Kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta.

Ketua DPD DKI Jakarta AKPERSI, Bapak Ali Amran, secara langsung menyerahkan dokumen tersebut kepada staf Kesbangpol di kantor mereka.

Inisiatif ini menunjukkan keseriusan AKPERSI dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperkuat posisinya sebagai wadah aspirasi bagi keluarga besar pers di Jakarta.

“Penyerahan berkas ini adalah wujud komitmen kami untuk bekerja secara legal dan transparan,” kata Bapak Ali Amran.

“Kami berharap, dengan terdaftarnya AKPERSI, kami dapat lebih optimal dalam berkontribusi pada kegiatan sosial dan kemasyarakatan di DKI Jakarta, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah.”

AKPERSI DKI Jakarta memiliki visi untuk menjadi organisasi yang solid dan bermanfaat bagi anggotanya. Selain itu, mereka juga bertekad untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga pers dan mempererat tali persaudaraan antar anggota.

Dengan pengajuan izin ini, AKPERSI berharap dapat membuka jalan untuk kolaborasi yang lebih erat dengan berbagai pihak demi mencapai tujuan tersebut.

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) adalah organisasi yang menghimpun keluarga besar pers di seluruh Indonesia.

AKPERSI bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya, serta berkontribusi pada pembangunan bangsa melalui kegiatan-kegiatan positif.