Pratamanews.com – Jombang — Pelarian Purnomo bin Imam (60), suami siri pelaku pembunuhan lansia di Mojoagung, akhirnya berakhir. Tim Satreskrim Polres Jombang meringkus pelaku yang sudah buron 12 hari itu di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Jumat malam (21/11/2025). Ia ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi setelah melakukan pembunuhan brutal terhadap Tri Retno Jumilah (61).

Kasus ini mencuat setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah pada 9 November 2025 di rumahnya di Desa Mancilan. Luka parah di kepala korban mengarah pada dugaan kuat adanya kekerasan tumpul sebagai penyebab kematian.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa pembunuhan bermula dari pertengkaran rumah tangga. Purnomo merasa tersinggung karena sering dimarahi korban. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan motif pelaku melarikan diri. Di antaranya pakaian korban, linggis besi, selimut, bantal, perhiasan emas, uang tunai Rp59.940.000, serta sepeda motor Yamaha Vixion. Uang dan perhiasan tersebut diduga kuat merupakan milik korban yang dibawa kabur usai pembunuhan.

“Uang tunai Rp59.940.000 itu adalah sisa tabungan milik korban, termasuk beberapa gelang dan cincin emas yang belum sempat dijual oleh pelaku,” terang AKP Dimas Robin Alexander.

Kini Purnomo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih tanggap terhadap konflik dan kekerasan dalam rumah tangga yang berpotensi memicu tragedi mematikan.

(Julaikah)