Pratamanews.com
Kalbar ǁ Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia akhirnya resmi berstatus badan hukum. Legalitas tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Perkumpulan para Ketua Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih pada 29 Desember 2025.
Pengesahan badan hukum ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta, Notaris Dr. Dien Novita, S.P., S.H., M.Kn, setelah melalui proses panjang dan penantian yang cukup lama.
Dengan terbitnya akta notaris tersebut, Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan peran dan fungsinya secara nasional.
Asosiasi ini dipimpin oleh Syafarahman sebagai Ketua Umum, didampingi H.Heru Kamaruzzaman selaku Sekretaris Umum, serta Usmandi, S.E. sebagai Bendahara Umum.
Ketua Umum Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia, Syafarahman, menyampaikan bahwa kehadiran asosiasi ini diharapkan menjadi wadah pemersatu seluruh ketua dan pengurus koperasi desa serta kelurahan di Indonesia.
“Asosiasi ini akan menjadi rumah besar bagi para ketua dan pengurus koperasi untuk menampung aspirasi, sekaligus menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dengan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar Syafarahman kepada awak media.
Ia menambahkan, asosiasi juga berperan sebagai filter informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman atau misinformasi di tingkat pengurus koperasi. Selain itu, wadah ini diharapkan menjadi ruang berbagi pengalaman, diskusi, dan sinergi antar koperasi.
“Melalui asosiasi ini, kami ingin ikut menyukseskan salah satu program Astacita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi,” pungkasnya.
Dengan status badan hukum yang telah resmi, Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia diharapkan mampu berperan aktif dalam mendorong kemajuan koperasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.




