Pratamanews.com – JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang meringkus oknum guru SMP negeri berinisial D atas dugaan pencabulan terhadap muridnya, I (15). Pelaku menggunakan modus akun media sosial fiktif dan pengancaman untuk melancarkan aksinya.

​Kronologi & Modus Operandi

​Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (7/1), bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 18 Desember 2025.

1.​Akun Fiktif: Pelaku menyamar sebagai perempuan di media sosial untuk mendekati korban.

2.​Pemerasan Konten: Setelah mendapatkan video asusila korban, pelaku menggunakannya sebagai alat ancaman.

3.​Modus Belajar: Sejak 2024 hingga Agustus 2025, pelaku rutin menjemput korban setiap Rabu malam dengan dalih membantu tugas sekolah, namun justru melakukan pelecehan di rumahnya.

​Motif & Barang Bukti.

​Kepada penyidik, D mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan pornografi. Polisi telah menyita satu unit laptop dan ponsel sebagai barang bukti komunikasi serta penyimpanan konten asusila.

​Sanksi Hukum

​Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Polres Jombang mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas digital anak guna mencegah eksploitasi serupa.

(Siti Zulaikah)