Pratamanews.com – JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang meringkus oknum guru SMP negeri berinisial D atas dugaan pencabulan terhadap muridnya, I (15). Pelaku menggunakan modus akun media sosial fiktif dan pengancaman untuk melancarkan aksinya.

Kronologi & Modus Operandi
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (7/1), bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 18 Desember 2025.
1.Akun Fiktif: Pelaku menyamar sebagai perempuan di media sosial untuk mendekati korban.
2.Pemerasan Konten: Setelah mendapatkan video asusila korban, pelaku menggunakannya sebagai alat ancaman.
3.Modus Belajar: Sejak 2024 hingga Agustus 2025, pelaku rutin menjemput korban setiap Rabu malam dengan dalih membantu tugas sekolah, namun justru melakukan pelecehan di rumahnya.
Motif & Barang Bukti.
Kepada penyidik, D mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kecanduan pornografi. Polisi telah menyita satu unit laptop dan ponsel sebagai barang bukti komunikasi serta penyimpanan konten asusila.
Sanksi Hukum
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Jombang mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas digital anak guna mencegah eksploitasi serupa.
(Siti Zulaikah)




