BANYUWANGI  || PratamaNews.com ||  Warga di kawasan Jalan Kemuning, Lingkungan Watu Buncil, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan seringnya terjadi banjir setiap kali hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Dugaan kuat muncul bahwa penyebab utama banjir adalah perubahan status anak sungai menjadi parit atau selokan oleh salah satu pihak pengembang.

Menurut keterangan warga setempat, anak sungai yang dulunya berfungsi sebagai saluran air alami kini telah dipersempit dan dialihkan menjadi parit kecil. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin yang jelas dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Akibatnya, aliran air tidak lagi lancar dan sering meluap ke permukiman warga. (12/02/2026)

 

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa perubahan status anak sungai itu pernah dikonfirmasi kepada pihak kelurahan. Namun, pihak Kelurahan Banjarsari disebut tidak mampu menunjukkan peta krawangan yang menjelaskan batas wilayah dan status anak sungai tersebut. Warga menilai sikap arogan dan emosional dari oknum perangkat kelurahan saat dikonfirmasi justru menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

 

Anak sungai yang menjadi persoalan ini diketahui merupakan batas alami antara Kelurahan Banjarsari dan Kelurahan Bonyolangu. Berdasarkan informasi warga, secara administratif anak sungai tersebut masuk dalam wilayah Kelurahan Banjarsari. Namun, karena tidak adanya kejelasan data dan peta resmi, statusnya kini menjadi rancu dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pembangunan.

 

Tindakan mengubah status anak sungai menjadi parit tanpa dasar hukum yang sah diduga melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya ‎:

UU 17/2019 (SDA)

UU 26/2007 (Penataan Ruang)

UU 32/2009 (Lingkungan Hidup)

PP 38/2011 (Sungai)

Perda RTRW Banyuwangi

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59

‎UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi: Pasal,2 & 3.

‎Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Negara,

Pasal 10Pasal 10 PMK No.181/PMK.06/2016, Pasal 15 Permendagri No.19 Tahun 2016.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berimplikasi hukum serius karena menyangkut tata kelola aset negara dan lingkungan hidup.

 

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Mereka menilai bahwa perubahan fungsi anak sungai tanpa izin resmi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

 

Selain itu, warga meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin pembangunan di kawasan tersebut. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain. Transparansi data dan peta wilayah juga dinilai penting untuk mencegah manipulasi batas administratif yang dapat merugikan masyarakat.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik di Banyuwangi karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Jika benar terbukti ada pelanggaran dalam perubahan status anak sungai, maka tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak pengembang maupun oknum aparat yang terlibat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya dan mencegah banjir berulang di kawasan Banjarsari. (Okada)