PASURUAN  || PratamaNews.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti puluhan poket sabu dengan total berat mencapai belasan gram. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan.(15/03/2026)

 

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KMW (23) warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24) warga Kecamatan Sukorejo. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim I unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi lintas kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Dari tangan tersangka KMW, polisi menyita 15 poket sabu dengan berbagai ukuran, plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, serta dompet yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. KMW kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil interogasi terhadap KMW, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, NLS, pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Dalam penangkapan tersebut, petugas kembali menemukan 15 poket sabu siap edar, timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti. NLS diduga berperan sebagai pengedar tingkat menengah dalam jaringan tersebut.

 

Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba kemudian memburu tersangka lain yang diduga masih satu jaringan. Sekitar tiga jam setelah pengejaran, polisi berhasil menangkap DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan. Dari tangan DS, petugas menyita satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram. Penangkapan ini sekaligus menutup rangkaian operasi yang telah dilakukan selama beberapa hari.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KMW yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan undercover dan surveillance. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola jaringan yang menghubungkan peredaran narkotika di wilayah Gempol dan Sukorejo. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperbanyak amal dan kebaikan.

 

“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegas Kapolres Pasuruan. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan pengedar lintas wilayah tersebut.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

(Nono)