BANYUWANGI  || PratamaNews.com ||  Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tiga pelaku AY, DW, LP di dugaan pelaku penganiayaan terhadap seorang advokat pada Senin (20/04/2026). Ketiga tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap advokat Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi kini berada dalam tahanan Polresta Banyuwangi. Penangkapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan intensif yang melibatkan Unit Tipidkor Polresta Banyuwangi.

 

Korban penganiayaan, Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasusnya. “Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polresta Banyuwangi, khususnya kepada Kanit Tipidkor (Ipda Kartono, S.H., M.H.), atas langkah tegas dan profesional dalam menangani perkara pengeroyokan yang saya alami,” ujar Nurul Safi’i dalam keterangannya.

 

Lebih lanjut, korban menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. “Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Dalam pernyataannya, Nurul Safi’i juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dalam mengawal kasus ini. Ia secara khusus mengapresiasi peran Aliansi Advokat Bersatu Banyuwangi (AABB) yang telah memberikan solidaritas penuh. “Saya juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua AABB, Bapak Bomba Sugiarto, S.H., M.H., beserta seluruh rekan-rekan Advokat AABB yang telah memberikan dukungan moril dan solidaritas dalam mengawal perkara ini,” katanya.

 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada organisasi profesi hukum lainnya yang turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Ketua PERARI DPC Banyuwangi, Bapak Nur Hakim, S.H., atas perhatian dan dukungan yang diberikan,” ungkap Nurul Safi’i.

 

Kasus penganiayaan yang menimpa advokat ini menjadi perhatian serius kalangan penegak hukum dan profesi advokat di Banyuwangi. Insiden yang terjadi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Solidaritas dari sesama advokat dan organisasi profesi hukum menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi independensi dan keamanan para penegak hukum.

 

Korban berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan profesi advokat dalam menjaga supremasi hukum. “Semoga sinergi antara aparat penegak hukum dan rekan-rekan advokat ini terus terjaga demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Nurul Safi’i. Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. (Okada)