JAKARTA || PratamaNews.com || 10 Mei 2026 — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5). Pemindahan ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Langkah ini diambil guna memperlancar proses pemeriksaan dan memastikan setiap individu mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.Ikom., menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi. “Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut. Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Menurut Brigjen Trunoyudo, Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mengidentifikasi peran masing-masing WNA dalam jaringan perjudian online tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat skala dan dampak aktivitas perjudian online lintas negara yang merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lain seperti pencucian uang. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang berperan dalam jaringan tersebut.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di berbagai lokasi. Aparat terus mengumpulkan bukti tambahan dan melakukan pendalaman terhadap jaringan internasional yang diduga beroperasi di beberapa negara Asia. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan deportasi terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan hukum pidana di Indonesia.




