LABUAN BAJO || PratamaNews.com || Polres Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top” berinisial KA (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan senilai Rp85,2 juta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk penyediaan fasilitas wisata.

 

Kasus ini bermula dari laporan rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura yang memesan paket wisata premium melalui agen milik KA. Namun, setibanya di Labuan Bajo, fasilitas yang dijanjikan seperti kapal mewah, akomodasi eksklusif, dan layanan pemandu profesional tidak tersedia. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para wisatawan yang telah membayar penuh biaya perjalanan.

 

Kapolres Manggarai Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan wisatawan dan mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku penipuan di sektor pariwisata penting untuk menjaga kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara terhadap destinasi unggulan di Nusa Tenggara Timur tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa dana pembayaran wisatawan diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut tidak dialokasikan sesuai perjanjian, melainkan dipakai untuk kebutuhan di luar kegiatan operasional agen perjalanan. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana guna memastikan jumlah kerugian dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Tersangka KA telah ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah dokumen transaksi dan bukti komunikasi antara tersangka dengan para korban sebagai barang bukti. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

 

Meski sempat terkendala akibat kasus tersebut, pihak kepolisian bersama pelaku industri pariwisata setempat memastikan para wisatawan tetap dapat melanjutkan perjalanan ke Taman Nasional Komodo. Kapal pengganti disiapkan agar kegiatan wisata tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak menimbulkan kerugian tambahan bagi para turis.

 

Polres Manggarai Barat mengimbau masyarakat dan wisatawan agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan wisata. Calon wisatawan disarankan memeriksa legalitas dan reputasi penyedia jasa sebelum melakukan transaksi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa yang berpotensi merusak citra pariwisata Labuan Bajo sebagai destinasi unggulan Indonesia