BANYUWANGI || PratamaNews.com || Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pembentukan Organisasi Masyarakat (Ormas) merupakan turunan dari regulasi nasional yang mengatur keberadaan dan aktivitas ormas di tingkat kabupaten. Secara normatif, Perbub ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam mendirikan, mendaftarkan, dan mengelola ormas agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, banyak kalangan menilai bahwa implementasi Perbub ini masih jauh dari harapan, terutama dalam hal efektivitas pengawasan dan pembinaan di lapangan.
Dasar hukum nasional yang menjadi pijakan utama, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, serta Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, sebenarnya sudah cukup komprehensif. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pendaftaran, pengawasan, hingga sanksi bagi ormas yang melanggar. Namun, ketika dijabarkan ke dalam Perbub di tingkat kabupaten, sering kali muncul perbedaan interpretasi dan lemahnya pelaksanaan teknis. Akibatnya, banyak ormas yang berdiri tanpa pengawasan memadai, bahkan ada yang tidak terdaftar secara resmi di Kesbangpol.
Isi umum Perbub di berbagai daerah pada dasarnya seragam, mencakup syarat pendirian, tata cara pendaftaran, hak dan kewajiban ormas, serta mekanisme pembinaan dan sanksi. Namun, kelemahan utama terletak pada aspek pengawasan. Kesbangpol dan Satpol PP yang seharusnya menjadi ujung tombak pembinaan sering kali terkendala keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Kondisi ini menyebabkan banyak ormas berjalan tanpa laporan kegiatan yang jelas, bahkan ada yang berpotensi menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. (16/05/2026)
Kritik juga muncul terhadap birokrasi yang berbelit dalam proses pendaftaran ormas. Persyaratan administratif seperti AD/ART, surat domisili, dan NPWP sering kali menjadi hambatan bagi kelompok masyarakat kecil yang ingin berpartisipasi secara legal dalam kegiatan sosial. Padahal, semangat pembentukan ormas adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Ketika prosesnya terlalu rumit, justru menimbulkan kesenjangan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
ADV. Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSC selalu anggota Aliyansi Advokad Banyuwangi Bersatu menyoroti bahwa lemahnya pengawasan terhadap ormas berawal dari sistem birokrasi paling dasar, yakni di tingkat RT dan RW. Menurutnya, struktur paling bawah ini sering diabaikan dengan alasan keterbatasan anggaran, padahal mereka memiliki peran penting dalam mendeteksi aktivitas sosial masyarakat sejak dini. Ketidakterlibatan RT dan RW dalam sistem pengawasan menyebabkan banyak ormas tumbuh tanpa arah pembinaan yang jelas, bahkan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, ketimpangan antara kewajiban masyarakat dan perhatian pemerintah juga menjadi sorotan. Masyarakat diwajibkan untuk memenuhi berbagai kewajiban administratif dan pajak, namun di sisi lain, pemerintah daerah sering kali abai dalam memberikan fasilitas dan dukungan bagi ormas yang berperan aktif di masyarakat. Ketidakseimbangan ini menimbulkan kesan bahwa Perbub hanya menjadi alat kontrol administratif, bukan instrumen pemberdayaan sosial.
Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbub Pembentukan Ormas di setiap kabupaten. Pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi antara Kesbangpol, Satpol PP, dan perangkat desa agar pengawasan berjalan efektif utamanya terkait aksi pungutan pungutan liar yg sering terjadi di organisasi dalam bentuk paguyuban yg mengatasnamakan kepentingan warga, Selain itu, perlu ada penyederhanaan prosedur pendaftaran serta peningkatan transparansi dalam pembinaan ormas. Tanpa langkah konkret tersebut, Perbub hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya guna, sementara semangat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah terus terhambat oleh birokrasi yang kaku dan pengawasan yang lemah.




