BANYUWANGI || PratamaNews.com || 16 May 2026 – Dalam negara hukum, izin bukan sekadar formalitas administratif. Izin adalah instrumen hukum yang melahirkan hak, kewajiban, sekaligus perlindungan negara terhadap suatu kegiatan usaha. Dalam sektor pertambangan, prinsip tersebut diwujudkan melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yakni wilayah yang secara sah diberikan negara kepada pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. Karena itu, ketika terdapat pihak lain yang masuk, menguasai, atau melakukan aktivitas pertambangan di dalam WIUP milik pihak lain tanpa hak, persoalannya tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa antar penambang. Persoalan tersebut telah menyentuh inti dari kepastian hukum dan kewibawaan negara dalam mengelola sumber daya alam.
Ironisnya, praktik semacam ini justru sering ditemukan dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang lazim dikenal masyarakat sebagai “Galian C”. Aktivitas masuknya pihak tertentu ke dalam WIUP perusahaan resmi sering kali berlangsung secara terbuka, bahkan terkadang seolah memperoleh ruang pembiaran. Padahal secara normatif, sistem hukum pertambangan Indonesia telah secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib dilakukan berdasarkan izin resmi dan hanya dapat dilaksanakan di wilayah yang telah ditetapkan negara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas menegaskan melalui Pasal 35 bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Sementara Pasal 1 angka 30 menjelaskan bahwa WIUP merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK. Ketentuan ini menegaskan bahwa WIUP bukan sekadar area geografis, melainkan wilayah hukum yang melekat hak eksklusif bagi pemegang izin yang sah.
Dengan demikian, ketika terdapat pihak lain memasuki wilayah tersebut tanpa persetujuan pemegang izin dan melakukan aktivitas penggalian, pengangkutan, ataupun penguasaan hasil tambang, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Pasal 158 UU Minerba bahkan secara tegas menentukan: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan tindak pidana serius yang dapat merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola pertambangan nasional.
Selain itu, dari perspektif hukum perdata, tindakan memasuki dan melakukan aktivitas di dalam WIUP pihak lain juga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena menimbulkan kerugian terhadap pemegang WIUP yang sah, baik berupa hilangnya hasil tambang, terganggunya operasional perusahaan, kerusakan lingkungan, maupun kerugian investasi.
Namun sesungguhnya persoalan yang lebih serius bukan hanya terletak pada tindakan pelaku tambang ilegal semata. Permasalahan mendasar justru muncul ketika terdapat dugaan pembiaran, keberpihakan, atau tindakan pejabat pemerintahan dan aparat yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan ruang terhadap aktivitas tersebut. Dalam konteks inilah persoalan memasuki WIUP orang lain tidak lagi sekadar isu pertambangan, melainkan telah masuk ke ranah hukum administrasi pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sesungguhnya telah memberikan batas yang jelas mengenai bagaimana pemerintahan harus dijalankan. Pasal 5 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan wajib berlandaskan asas legalitas. Artinya, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan dan dasar hukum yang sah.
Dalam konteks WIUP, asas legalitas menjadi sangat penting. Sebab apabila terdapat tindakan pembiaran terhadap pihak tertentu untuk memasuki atau menguasai wilayah izin pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip legalitas itu sendiri. Negara tidak boleh menjalankan kewenangannya secara sewenang-wenang, apalagi membiarkan hak hukum pemegang izin yang sah terabaikan.
Lebih jauh lagi, Pasal 10 ayat (1) UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Dalam praktik pertambangan, asas-asas tersebut seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengawasan dan perlindungan terhadap WIUP yang telah sah diterbitkan negara.
Ketika pemerintah atau pejabat terkait justru membiarkan aktivitas pihak lain di dalam WIUP resmi tanpa tindakan tegas, maka yang sesungguhnya dilanggar bukan hanya hak perusahaan, tetapi juga asas kepastian hukum dan asas ketidakberpihakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Persoalan menjadi semakin serius karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas melarang penyalahgunaan kewenangan. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan. Larangan tersebut dipertegas dalam Pasal 18 yang menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Dengan demikian, apabila terdapat pejabat yang membiarkan, memfasilitasi, atau bahkan memberikan ruang terhadap pihak lain untuk memasuki wilayah izin yang telah sah dimiliki pemegang WIUP tanpa prosedur hukum yang benar, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif.
Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), situasi semacam ini sangat berbahaya. Sebab hukum seharusnya menjadi alat untuk menciptakan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak yang sah. Akan tetapi, ketika wilayah tambang yang telah memiliki legalitas resmi masih dapat dimasuki dan dieksploitasi pihak lain tanpa tindakan tegas, maka negara sedang menunjukkan lemahnya otoritas dalam menegakkan hukumnya sendiri.
Akibatnya tidak hanya dirasakan oleh pemegang izin tambang. Kondisi demikian dapat memicu konflik horizontal di masyarakat, merusak iklim investasi, mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah, hingga menimbulkan anggapan bahwa kepatuhan terhadap hukum justru menjadi beban, sedangkan pelanggaran dapat berjalan tanpa konsekuensi.
Pada akhirnya, persoalan memasuki WIUP orang lain bukan hanya tentang pasir, batu, atau hasil tambang semata. Yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah kepastian hukum, integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan kewibawaan negara dalam menegakkan hukum secara adil dan konsisten.




