MALANG || PratamaNews.com || Kasus pembatalan sepihak pemenang tender di RSUD Kota Malang kembali membuka luka lama. Penetapan CV. Viva Tunggal sebagai pemenang proyek konstruksi dibatalkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada akhir Juni 2026. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa atau SPPBJ yang terbit pada 24 Juni 2026 dinyatakan batal, dan rencana penandatanganan kontrak juga gagal dilaksanakan. (15/07/2026)
Keputusan mendadak itu memicu dugaan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan. Dalam surat pemberitahuan kepada perusahaan, PPK menyebut pembatalan didasarkan pada dugaan pelanggaran Pakta Integritas BAB III IKP 4.1. Alasannya adalah ketidaksesuaian pada Surat Dukungan Vendor tertanggal 26 Mei 2026. Untuk memastikan, PPK kemudian melakukan klarifikasi lapangan pada 29 Juni 2026.
Pihak CV. Viva Tunggal menolak keras alasan pembatalan tersebut. Kuasa perusahaan, Achmad Amirudin, menyatakan surat dukungan vendor tidak termasuk syarat dokumen penawaran dalam dokumen pemilihan. “Dokumen itu baru dipersyaratkan saat tahap kontrak. Vendor juga sudah klarifikasi tertulis bahwa surat dukungan memang benar dan sah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/7/2026).
Kronologi pembatalan berlangsung sangat cepat dan dinilai janggal. SPPBJ terbit 24 Juni 2026, dilanjutkan Berita Acara Persiapan Kontrak 25 Juni 2026. Selang sehari, 26 Juni 2026 muncul Surat Justifikasi Teknis dari Konsultan Pengawas. Proses berlanjut dengan klarifikasi 29 Juni 2026, dan ditutup Berita Acara Tindak Lanjut 30 Juni 2026 yang memutuskan SPPBJ batal.
CV. Viva Tunggal menduga ada unsur kesengajaan dalam pengguguran tersebut. Pihaknya menyoroti keterlibatan Konsultan Pengawas yang mengeluarkan justifikasi teknis langsung kepada penyedia. “Seharusnya konsultan hanya berkomunikasi dengan PPK. Jika ragu terhadap vendor, cukup minta diganti, bukan membatalkan pemenang,” kata Achmad.
Lebih lanjut, perusahaan juga menyoroti adanya dugaan benturan kepentingan dan gratifikasi. Achmad menyebut PPK/KPA yang juga menjabat Direktur RSUD dan konsultan. IKP BAB http://III.A.UM poin 5.3 yang melarang pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah menjadi pengurus badan usaha peserta.
“Karena bernaung di institusi yang sama, besar kemungkinan terjadi KKN dan persekongkolan dalam pengelolaan proyek di lingkungan RSUD Kota Malang,” tegasnya. Melihat rangkaian peristiwa itu, CV. Viva Tunggal menilai ada pola yang sengaja dirangkai untuk menggugurkan pemenang.
Kasus ini sontak mengingatkan publik pada dugaan serupa tahun 2018. Saat itu mencuat isu suap pengadaan proyek yang melibatkan x anggota DPRD Kota Malang adanyaketerlibatansalah satunya dengan CV. Rexa. Dugaan gratifikasi dalam proyek tersebut yg telah kini pelaku menjalani hukuman yg berlaku , dan kembali disorot setelah muncul kasus baru di RSUD.
Kemunculan kembali isu lama ini memicu pertanyaan besar. Apakah “cara-cara kotor” yang sama masih terus diulang oleh oknum pejabat di lingkungan RSUD dan dinas terkait? Kepercayaan publik terhadap transparansi pengadaan barang dan jasa di Kota Malang dinilai semakin terkikis jika pola yang sama terus berulang.
Menindaklanjuti desakan publik, aparat penegak hukum atau APH bersama Kejaksaan dan Inspektorat Kota Malang segera menyelidiki dugaan kecurangan dalam tender 2026. KPK Perwakilan Malang juga menindak lanjuti untuk ikut mengusut benang merah antara kasus 2018 dan 2026. Dengan Fersi dan pelaku berbeda segera di dalami semua bukti. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan,” ujar Ahmmad.
CV. Viva Tunggal menyatakan telah mengajukan sanggahan resmi ke PPK Pemilihan dengan berpedoman pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Sementara itu publik menuntut tindakan tegas agar praktik dugaan gratifikasi / suap, dan persekongkolan di proyek pemerintah tidak lagi merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat. ( Tiem)




