JAKARTA || PratamaNews.com || Satgas Haji Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan haji ilegal hingga pertengahan Mei 2026. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang diterima dari berbagai daerah. Kasus tersebut telah menimbulkan 320 korban dengan total kerugian mencapai Rp10,025 miliar. Para tersangka diduga menjalankan praktik pemberangkatan haji tanpa izin resmi dan menggunakan visa non-haji untuk memberangkatkan jamaah.
Satgas Haji Polri terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta otoritas Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses keberangkatan jamaah haji berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan internasional. Kerja sama lintas sektor ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/5).
Polri menilai praktik penyelenggaraan haji ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jamaah. Banyak korban yang diberangkatkan tanpa jaminan akomodasi, transportasi, maupun layanan kesehatan yang memadai di Tanah Suci. Oleh karena itu, Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan penyelenggaraan haji ilegal, baik di dalam maupun luar negeri.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar haji. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek izin resmi penyelenggara, jenis visa yang digunakan, serta kelengkapan dokumen keberangkatan. Langkah ini penting agar calon jamaah terhindar dari penipuan dan dapat menjalankan ibadah dengan aman serta sesuai ketentuan pemerintah.
Melalui komitmen dalam gerakan #OptimalBerantasKejahatan, Polri menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan bangsa dan mewujudkan lingkungan yang aman serta kondusif. Penegakan hukum terhadap kasus haji ilegal menjadi bukti nyata peran Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan yang merugikan, sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.




