PALEMBANG ||PratamaNews.com||  Pemerintah Kota Palembang memperpanjang masa pendataan objek pajak selama satu bulan ke depan. Keputusan tersebut diambil karena capaian pendataan hingga saat ini baru mencapai 41,6 persen dari target yang ditetapkan, dilaksanakan di ruang rapat Prameswara Palembang.

 

“Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan perpanjangan waktu diberikan setelah mempertimbangkan berbagai kendala yang dihadapi petugas di lapangan. Selain itu, masukan juga datang dari camat, lurah, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,Rabu (03/06/2026).

 

“Yang diwawancarai oleh awak media Kita kasih limit waktu satu bulan, ternyata capaian baru 41,6 persen. Artinya masih perlu ada tambahan waktu karena beberapa permasalahan dan persoalan yang timbul di lapangan,” ujar Ratu Dewa.

 

“Menurutnya, raimon perpanjangan waktu tersebut akan berlangsung selama satu bulan ke depan dan berada di bawah koordinasi langsung Sekretaris Daerah serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

 

“Ratu Dewa menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak, agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

 

“Ini dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak di Kota Palembang sehingga target yang kita inginkan bisa segera tercapai,” katanya.

 

“Ia menjelaskan, sejumlah kendala yang dihadapi di antaranya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, pemilahan data, hingga koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, waktu yang tersedia sebelumnya dinilai relatif singkat mengingat banyaknya data yang harus diverifikasi dan disinkronkan.

 

“Pada kesempatan yang sama, Ratu Dewa juga menyinggung adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.

 

“Laporan dari masyarakat sudah saya tindak lanjuti. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari BKPSDM, bagian hukum, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi atasan langsung pegawai yang bersangkutan.

 

Nantinya, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam tim penegakan disiplin dan diserahkan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

 

“Ada beberapa opsi sanksi, mulai dari pemberhentian apabila masuk kategori pelanggaran berat, penurunan pangkat, hingga penundaan kenaikan gaji berkala. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman,” tegasnya.(red)