BANYUWANGI || PratamaNews.com || Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 di Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Proses yang seharusnya menjadi ajang pemerataan kesempatan pendidikan justru menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terutama para orang tua calon siswa. Banyak yang menilai bahwa sistem PPDB kali ini belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (11/06/2026)

 

Salah satu sumber utama kontroversi adalah penerapan aturan zonasi yang dikombinasikan dengan nilai akumulatif. Meskipun domisili seharusnya menjadi faktor utama dalam sistem zonasi, kenyataannya banyak siswa yang tinggal di sekitar sekolah favorit justru tidak diterima karena kalah dalam perhitungan nilai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah sistem zonasi masih relevan jika pada akhirnya nilai tetap menjadi penentu utama?

 

Para orang tua merasa kebingungan dan kecewa terhadap perubahan aturan yang dinilai mendadak. Banyak yang mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi. Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi bahwa aturan PPDB kali ini tidak sepenuhnya berasal dari dinas, melainkan ada campur tangan pihak sekolah yang ingin mempertahankan reputasi akademiknya.

 

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak ketika ditemukan adanya sekolah yang diduga lebih mengutamakan calon siswa dengan prestasi akademik tinggi dibandingkan mempertimbangkan kondisi sosial dan domisili. Padahal, semangat utama PPDB berbasis zonasi adalah pemerataan akses pendidikan agar semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah di lingkungan terdekat.

 

Kritik tajam pun muncul dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan. Mereka menilai bahwa praktik semacam ini mencederai prinsip keadilan dan bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 1 UU Sisdiknas yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Ketika sekolah lebih mementingakan reputasi daripada pemerataan, maka tujuan utama pendidikan nasional menjadi kabur.

 

Beberapa orang tua bahkan menyatakan akan menunda pendaftaran anaknya hingga ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi. Mereka menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB agar tidak terus menimbulkan keresahan setiap tahun. Transparansi dan konsistensi aturan menjadi tuntutan utama masyarakat.

 

Di sisi lain, pihak sekolah beralasan bahwa penerapan nilai akumulatif dilakukan untuk menjaga kualitas akademik dan daya saing siswa. Namun, alasan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan. Sekolah favorit seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan keadilan, bukan justru memperlebar kesenjangan antarwilayah dan antarstatus sosial.

 

PPDB 2026 menjadi cerminan bahwa sistem pendidikan masih menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan antara kualitas dan pemerataan. Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk meninjau ulang kebijakan yang menimbulkan polemik ini. Hanya dengan kejelasan aturan dan komitmen terhadap keadilan, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dapat kembali pulih. (Tiem)