BANYUWANGI || PratamaNews.com || Kuasa hukum korban, Nurul Safii, S.H., M.H., mendesak Kapolsek Muncar untuk segera mengusut dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami keluarga korban dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.(24/06/2026)
Menurut Nurul Safii, keluarga korban mengaku mendapatkan tekanan dari pihak tertentu agar mencabut laporan polisi yang telah mereka buat. Padahal, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami meminta Kapolsek Muncar dan jajaran penyidik untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan ancaman yang dialami keluarga korban. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, terlebih dalam perkara yang korbannya adalah seorang anak,” tegas Nurul Safii.
Ia menegaskan bahwa korban, saksi, maupun pelapor memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum selama proses peradilan berlangsung. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman, tekanan, atau intimidasi yang bertujuan mempengaruhi proses hukum harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Nurul Safii menyampaikan bahwa perkara penganiayaan terhadap anak merupakan tindak pidana yang mendapatkan perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia. Negara berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban, termasuk menjamin rasa aman bagi keluarga yang memperjuangkan keadilan.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan perkara pokok penganiayaan, tetapi juga menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang melakukan intimidasi terhadap keluarga korban. Proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi siapa pun,” ujarnya.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya agar tidak lagi mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Sampai saat ini, penyidikan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut masih terus berjalan. Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.




