MALANG || PratamaNews.com || Penetapan CV. Viva Tunggal sebagai pemenang tender proyek konstruksi di RSUD Kota Malang dibatalkan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada akhir Juni 2026. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa atau SPPBJ yang terbit pada 24 Juni 2026 dinyatakan batal, dan rencana penandatanganan kontrak juga gagal dilaksanakan. Keputusan mendadak ini memicu dugaan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan. (14/07/2026)
Dalam surat pemberitahuan kepada perusahaan, PPK menyebut pembatalan didasarkan pada dugaan pelanggaran Pakta Integritas BAB III IKP 4.1. Alasannya adalah ketidaksesuaian pada Surat Dukungan Vendor tertanggal 26 Mei 2026. Untuk memastikan, PPK kemudian melakukan klarifikasi lapangan pada 29 Juni 2026 guna memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.
Pihak CV. Viva Tunggal menolak alasan pembatalan itu. Kuasa perusahaan, Achmad Amirudin, menyatakan surat dukungan vendor tidak termasuk syarat dokumen penawaran dalam dokumen pemilihan. “Dokumen itu baru dipersyaratkan saat tahap kontrak. Vendor juga sudah klarifikasi tertulis bahwa surat dukungan memang benar dan sah,” ujarnya kepada wartawan,
Kronologi pembatalan berlangsung sangat cepat dan dinilai janggal. SPPBJ terbit 24 Juni 2026, dilanjutkan Berita Acara Persiapan Kontrak 25 Juni 2026. Selang sehari, 26 Juni 2026 muncul Surat Justifikasi Teknis dari Konsultan Pengawas. Proses berlanjut dengan klarifikasi 29 Juni 2026, dan ditutup Berita Acara Tindak Lanjut 30 Juni 2026 yang memutuskan SPPBJ batal.
CV. Viva Tunggal menduga ada unsur kesengajaan dalam pengguguran tersebut. Pihaknya menyoroti keterlibatan Konsultan Pengawas yang mengeluarkan justifikasi teknis langsung kepada penyedia. “Seharusnya konsultan hanya berkomunikasi dengan PPK. Jika ragu terhadap vendor, cukup minta diganti, bukan membatalkan pemenang,” kata Achmad.
Lebih lanjut, perusahaan juga menyoroti adanya dugaan benturan kepentingan dan gratifikasi. Achmad menyebut PPK/KPA yang juga menjabat Direktur RSUD menunjuk konsultan di duga Karyawan. Padahal seluruh anggota itu adalah PNS dan tenaga yang digaji dari keuangan negara. Hal ini dinilai bertentangan dengan IKP BAB http://III.A.UMUM poin 5.3 yang melarang pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah menjadi pengurus badan usaha peserta. “Karena bernaung di institusi yang sama, besar kemungkinan terjadi KKN dan persekongkolan dalam pengelolaan proyek di lingkungan RSUD Kota Malang,” tegasnya.
Melihat rangkaian peristiwa itu, CV. Viva Tunggal menilai ada pola yang sengaja dirangkai. Dimulai dari penerbitan SPPBJ 24 Juni, dilanjut Rapat PAM yang memunculkan syarat tambahan, lalu keluarnya justifikasi teknis dari konsultan pengawas yang dijadikan dasar pembatalan SPPBJ dan kontrak. Atas dasar itu, perusahaan akan mengajukan sanggahan resmi ke PPK Pemilihan dengan berpedoman pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat penegak hukum atau APH bersama Kejaksaan dan Inspektorat Kota Malang agar segera menyelidiki dugaan kecurangan dalam tender tersebut. Secepatnya Tim gabungan fokus menelusuri potensi persekongkolan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang oleh PPK, konsultan, dan pihak terkait lainnya. “ Dalami semua bukti dan keterangan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum bisa di tegakkan ,” ujar nya. (Tiem)




