BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Proses pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Banyuwangi disebut menemui kendala serius. Salah satu alasannya diduga karena adanya sistem “setoran rutin” yang dilakukan para pengedar.

 

Hal itu disampaikan seorang saksi yang identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan. Menurut pengakuannya, setoran tersebut diduga diberikan kepada oknum yang berseragam coklat agar aktivitas peredaran narkoba berjalan lancar.

 

“Biar aman jalannya. Ada bukti transfer bank. Uangnya dibagi rata sesuai pangkat dan jabatan,” ujar saksi kepada Pratama News.com, Rabu [13/8/2026].

 

Lebih lanjut saksi menyebut, untuk menghindari pelacakan, transaksi tidak dilakukan langsung ke rekening oknum. “Pakainya rekening orang sipil kepercayaan. Jadi transfernya muter dulu,” katanya.

 

Saksi mengaku pernah melihat proses pembagian uang tersebut. Ia menyebut setoran itu rutin diberikan setiap bulan kepada setiap anggota yang terlibat.

 

“Yang paling rendah dapat sekitar Rp2,5 juta. Ada juga yang puluhan juta, sampai ratusan juta. Tergantung jabatannya di lapangan,” lanjut saksi.

 

Menurutnya, penggunaan rekening pihak ketiga membuat penyidikan menjadi lebih sulit. Jejak transaksi tidak langsung mengarah ke oknum, sehingga butuh waktu dan alat bukti tambahan untuk membongkarnya.

 

Saksi mengaku tidak berani melapor secara terbuka. “Saya takut. Tapi ini yang saya tahu. Ada bukti transfernya,” ucapnya singkat.

 

Hingga berita ini diturunkan, Pratama News.com belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait atas tuduhan tersebut. Kapolresta Banyuwangi sebelumnya telah menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan membuka kanal pengaduan masyarakat.

 

Pakar hukum pidana menilai, jika informasi ini terbukti benar, maka selain UU Narkotika, para pelaku juga dapat dijerat pasal TPPU dan gratifikasi. “Menggunakan rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana adalah modus TPPU. Harus diusut tuntas,” ujarnya.

 

[Tim Redaksi]