BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Tim Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD-PUG) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026–2029 pada Jumat (2/10/2026). Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Bappeda Banyuwangi, kegiatan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang turut mempertemukan peran strategis Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Banyuwangi bersama jajaran SKPD serta instansi vertikal lainnya.
Rapat dibuka Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bappeda Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, S.KM, M.Si., diskusi dipimpin dosen Universitas Islam KH. Mukhtar Syafa’at (UIMSYA) Banyuwangi, Dr. Nur Anim Jauhariyah, selaku fasilitator dan narasumber.
Dalam arahannya, Amir Hidayat menyampaikan bahwa agenda desk ini merupakan pembahasan teknis awal yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui rapat tingkat pimpinan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi dan seluruh kepala SKPD.
“Dokumen RAD-PUG ini menjadi acuan penting. Oleh karena itu, seluruh SKPD dan pihak-pihak terkait harus bergerak bersama, termasuk melibatkan partisipasi aktif dari lembaga swasta,” ujar Amir. Ia menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan PUG ini difokuskan pada pemberian stimulasi dan perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan di Kabupaten Banyuwangi.
Intervensi Kasus Pernikahan Dini dan Kesehatan Calon Pengantin
Selain penyusunan dokumen aksi, rapat teknis ini menyoroti beberapa isu krusial terkait hak anak dan perempuan. Salah satu poin utama yang disorot adalah tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Banyuwangi yang saat ini menduduki peringkat ke-4 se-Jawa Timur.
Di samping itu, data kesehatan mencatatkan sekitar 23% calon pengantin (caten) di Banyuwangi mengalami anemia. Kondisi tersebut dinilai berisiko mengganggu kesehatan reproduksi hingga memicu potensi stunting pada generasi mendatang. Pemkab Banyuwangi mendorong intervensi berkelanjutan untuk menekan angka pernikahan dini sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan calon pengantin.
Edukasi Berkelanjutan Kemenag dan Solusi Pendidikan Fleksibel Dikmas
Merespons persoalan tersebut, perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi, Syafaat, menyampaikan bahwa berbagai langkah strategis dan program pencegahan terus dijalankan secara berkesinambungan. Kemenag masif menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan program Pusaka Sakinah bagi pasangan muda guna membekali ketahanan keluarga serta kesehatan reproduksi.
“Selain itu, Kemenag Banyuwangi juga aktif menggelar program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) ke sekolah-sekolah sebagai langkah preventif dalam menekan angka pernikahan dini di tingkat remaja,” jelas Syafaat.
Senada dengan upaya pemenuhan hak-hak anak dan perempuan, Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Banyuwangi, Lina Kamalin, menegaskan bahwa akses pendidikan tidak boleh terputus akibat status perkawinan.
“Pendidikan tidak dibatasi oleh mereka yang belum menikah. Bagi remaja yang terlanjur menikah, tetap ada solusi pendidikan seperti homeschooling atau pendidikan kesetaraan yang lebih fleksibel, sehingga hak belajar anak tetap terpenuhi,” ungkap Lina Kamalin.
Melalui RAD-PUG 2026–2029 ini, Pemkab Banyuwangi berharap seluruh pemangku kepentingan dapat makin padu dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif, responsif gender, serta mampu melindungi kelompok rentan secara menyeluruh.








