JEMBER || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber yang mengetahui sistem dalam aplikasi dan sejumlah pihak yang mengaku korban. Semua masih DUGAAN, belum putusan hukum tetap. Identitas narasumber dilindungi sesuai UU Pers. (26/10/2026)
Investigasi kasus dugaan cek bodong Rp140 juta proyek Dinas PU Jatim di Jumerto Jember memasuki babak baru yang lebih mengejutkan.
Jika sebelumnya rekam jejak hanya berdasarkan pengakuan warga, kini bukti rekam jejak tersebut diduga disampaikan oleh seseorang yang mengetahui sistem dalam aplikasi proyek pemerintah tersebut.
Narasumber yang merupakan orang yang diduga mengetahui dan memiliki akses terhadap sistem dalam aplikasi (diduga sistem pengadaan / pencairan / monitoring proyek Dinas PU Jatim) menghubungi redaksi PRATAMANEWS.COM dan memberikan informasi penting.
Menurut narasumber yang identitasnya kami lindungi (inisial S) yang diduga mengetahui sistem dalam aplikasi tersebut, nama yang diduga Dea Winniie Pertiwi diduga sudah terekam dalam sistem dalam beberapa paket proyek dengan pola yang hampir sama.
”Dari rekam jejak di sistem dalam aplikasi, bukan kali ini saja. Polanya hampir sama, ada beberapa paket yang diduga melibatkan nama yang sama dengan modus yang diduga serupa. Sistem mencatat ada kejanggalan,” ujar sumber yang mengetahui sistem dalam aplikasi tersebut kepada http://PRATAMANEWS.COM, Minggu (26/10/2026).
Sumber tersebut diduga menunjukkan kepada redaksi beberapa data di dalam sistem aplikasi berupa:
1. Dugaan riwayat penawaran proyek dengan nama yang diduga sama sejak 2022.
2. Dugaan pola kerjasama bagi hasil yang tercatat di dalam catatan sistem.
3. Dugaan laporan pekerjaan yang sudah 100% tapi ada komplain dari pelaksana lapangan yang diduga tidak dibayar.
4. Dugaan penggunaan cek sebagai jaminan yang tercatat di dalam komunikasi internal aplikasi.
Narasumber tersebut diduga menegaskan bahwa sistem aplikasi tersebut seharusnya menjadi kontrol agar tidak ada pekerja yang dirugikan, namun diduga ada celah yang dimanfaatkan.
Redaksi PRATAMANEWS.COM telah menerima bukti berupa screenshot sistem dalam aplikasi yang diduga menunjukkan rekam jejak tersebut. Bukti tersebut kami simpan sebagai arsip investigasi dan akan kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum jika diperlukan.
Sesuai Pasal 4 Ayat (4) UU Pers No.40/1999 tentang hak tolak, redaksi melindungi identitas narasumber yang mengetahui sistem dalam aplikasi tersebut dari tekanan pihak manapun.
Informasi dari sumber yang mengetahui sistem dalam aplikasi ini menguatkan keterangan sejumlah keterangan sistem aplikasi sebelumnya yang menunjukan mengalami kasus yang hampir sama.
Jika sebelumnya hanya kesaksian warga yang mengaku menjadi korban, kini ada bukti sistemik dari dalam aplikasi yang diduga menunjukkan bahwa kasus sudarto dengan cek Rp140 juta yang diduga bodong tersebut diduga bukan kasus pertama yang diduga dilakukan dengan modus yang hampir sama.
Dugaan modus yang hampir sama tersebut adalah:
· Diduga menawarkan kerjasama proyek APBD dengan janji bagi hasil 50:50
· Diduga memberikan cek jaminan senilai besar (Rp140 juta) yang diduga kemudian tidak dapat dicairkan
· Diduga menyuruh korban mengerjakan proyek fisik terlebih dahulu dengan biaya sendiri
· Diduga setelah proyek selesai dan dana APBD diduga sudah cair 100% di Bank Jatim, hak pekerja diduga tidak dibayar
· Diduga saat dikonfirmasi untuk sanggahan, memberikan informasi yang diduga berbelit-belit, mengada-ada, tidak bisa menunjukkan bukti, dan diduga malah mencatut nama institusi yang tidak ada kaitannya yang diduga cenderung mencemarkan.
Redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi aplikasi Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan UPT terkait untuk meminta klarifikasi terkait data yang ada di dalam sistem aplikasi tersebut dan terkait mekanisme pengawasan sub-kontrak yang diduga merugikan pekerja kecil.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban dan ancaman.
Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang diduga bernama Dea Winniie Pertiwi untuk memberikan sanggahan disertai bukti otentik, bukan informasi yang diduga berbelit-belit dan diduga mengada-ada serta diduga mencatut institusi.
Bagi kontraktor yang mengaku mengalami kasus yang hampir sama dan memiliki bukti cek / perjanjian / screenshot sistem aplikasi, dapat menghubungi redaksi investigasi PRATAMANEWS.COM di HP 081230654343. Kerahasiaan pelapor dijamin.
Kasus ini akan terus kami kawal sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana APBD yang diduga bersumber dari uang rakyat. (Tim Investigasi)








