BANYUWANGI || PratamaNews.com🇮🇩||  Isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyebaran video bermuatan asusila, disertai narasi yang menyebut inisial E diduga menggigit F, menjadi perhatian publik. Namun, informasi yang beredar tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun penghakiman terhadap pihak-pihak yang disebut. (27/10/2026)

 

Menanggapi isu tersebut, Nurul Safii, S.H., M.H., dari kantor Hukum Harsa & Partners memilih untuk menunggu fakta hukum dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menarik kesimpulan. Menurutnya, kabar yang ramai diperbincangkan di media sosial tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kebenaran apabila belum didukung bukti yang jelas.

 

“Jangan sampai opini yang berkembang di media sosial mendahului fakta hukum. Kita harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti,” demikian sikap yang perlu dikedepankan dalam menyikapi persoalan tersebut.

 

Mengutamakan Fakta, Bukan Spekulasi

 

Dugaan penyebaran video bermuatan asusila merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara cermat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus didasarkan pada bukti yang sah, kronologi yang jelas, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

 

Di sisi lain, informasi mengenai dugaan tindakan tunjuk terduga pelaku penyebaran video asusila yang dikaitkan dengan inisial E dan F juga tidak semestinya langsung dipercaya tanpa adanya verifikasi. Semua pihak berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

 

Nurul Safii menilai, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang telah terverifikasi, dugaan yang masih memerlukan pembuktian, dan opini yang berkembang di ruang digital.

 

Masyarakat Diimbau Tidak Menyebarluaskan Video

 

Dalam situasi seperti ini, masyarakat diimbau tidak ikut menyebarluaskan video yang diduga bermuatan asusila, terlebih apabila identitas atau privasi pihak yang terlibat berpotensi terungkap. Penyebaran ulang konten semacam itu dapat memperluas dampak terhadap korban maupun pihak lain yang disebut dalam narasi tersebut.

 

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, langkah yang lebih tepat adalah menyimpan informasi yang relevan secara aman dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, bukan menjadikannya bahan perundungan atau konsumsi publik.

 

Menunggu Kejelasan Penanganan Hukum

 

Hingga terdapat informasi yang dapat diverifikasi mengenai peristiwa tersebut, isu yang beredar tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.

 

Sikap menunggu fakta hukum dinilai penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah, menghormati privasi, serta mencegah terbentuknya opini publik yang berangkat dari informasi yang belum teruji.

 

Publik diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang beredar. Pada akhirnya, kebenaran suatu peristiwa harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan ramai atau tidaknya perbincangan di media sosial. (Tiem)