Pratamanews.com
Bogor ǁ Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor menuai perhatian masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Menara Setia, dengan dasar kontrak Nomor Surat Perjanjian HK.02.01/GS16.2/182/2025.
Proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, dengan total anggaran mencapai Rp29.440.557.000.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak menilai bahwa informasi terkait pembagian anggaran di masing-masing lokasi sekolah belum disampaikan secara terbuka.
Seluruh pekerjaan tercantum dalam satu nilai kontrak tanpa penjabaran alokasi dana per titik sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, jujur, dan dapat diakses oleh masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai bagian dari hak asasi warga negara sekaligus sarana kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Menanggapi situasi tersebut, M. Ikbal, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB), menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proyek yang menggunakan dana publik.
“Anggaran Rp29,4 miliar ini bersumber dari dana publik, sehingga wajib dikelola secara transparan. Rincian anggaran di setiap sekolah seharusnya diumumkan secara jelas agar dapat diawasi bersama. Transparansi adalah kunci untuk mencegah potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujarnya.
GMPB menilai, tanpa informasi yang rinci dan mudah diakses, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
Oleh karena itu, GMPB mendorong agar instansi terkait serta pengawas internal pemerintah segera melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait mengenai alasan belum dipublikasikannya rincian anggaran di setiap titik sekolah.
GMPB menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek rehabilitasi dan renovasi MI dan MTs tersebut demi menjamin akuntabilitas serta perlindungan kepentingan publik.




