Pratamanews.com – Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenakan pidana maupun gugatan perdata atas karya jurnalistik yang diproduksinya, sepanjang karya tersebut memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan tersebut disampaikan MK melalui putusan uji materi terkait Pasal 8 UU Pers, yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap ketentuan hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, sengketa akibat pemberitaan tidak serta-merta dapat diproses menggunakan ketentuan pidana umum.

Sengketa Pemberitaan Wajib Ikuti Mekanisme UU Pers

MK menekankan bahwa setiap keberatan, klarifikasi, maupun dugaan kerugian akibat pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers, yaitu:

Hak jawab

Hak koreksi

Penilaian etik oleh Dewan Pers

Mekanisme tersebut dinilai MK sebagai bentuk penyelesaian yang lebih adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip kebebasan pers dalam negara demokrasi. MK mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap karya jurnalistik berpotensi menimbulkan efek jera yang membungkam kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol sosial media massa.

Dewan Pers Memegang Peran Sentral

Dalam putusannya, MK menyebut Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menentukan apakah suatu konten merupakan produk jurnalistik serta menilai adanya pelanggaran kode etik. Aparat penegak hukum tidak dapat langsung memproses laporan pidana sebelum ada penilaian awal dari Dewan Pers.

Langkah hukum yang mengabaikan peran Dewan Pers dinilai berpotensi cacat prosedur dan bertentangan dengan semangat UU Pers sebagai hukum khusus.

Cegah Pembungkaman Terhadap Pers

MK juga mengingatkan bahwa penggunaan pasal-pasal pidana dalam KUHP maupun UU ITE terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers rawan disalahgunakan sebagai alat pembungkaman. Menurut MK, kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

“Pers yang merdeka merupakan salah satu prasyarat utama bagi demokrasi yang sehat. Hukum tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam kritik dan kontrol publik,” demikian pertimbangan MK.

Penegasan Negara Hukum

Dengan putusan ini, MK menegaskan tiga prinsip utama:

Wartawan tidak kebal hukum, namun dilindungi dari kriminalisasi.

Kekeliruan jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme etik dan korektif, bukan pidana.

Negara wajib menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

Putusan MK ini menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat dalam menghormati UU Pers sebagai lex specialis dan menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia.

[*]