BANYUWANGI  || PratamaNews.com ||  Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang menyeret nama Indra kini resmi bergulir ke ranah hukum. Indra melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026).

 

Dalam pelaporan tersebut, Indra didampingi oleh Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Keduanya datang untuk meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan fitnah dan ancaman yang dinilai telah merugikan nama baik serta mengganggu rasa aman pelapor.

 

Indra menuturkan, keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah berbagai tudingan dan ancaman yang diterimanya dianggap sudah melampaui batas dan berdampak serius terhadap reputasinya di masyarakat.

 

“Laporan ini kami buat agar semuanya menjadi terang. Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan fitnah dan pengancaman yang saya alami,” ujar Indra usai membuat laporan di Polresta Banyuwangi.

 

Sementara itu, Ari Bagus Pranata menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga selesai. Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik maupun pengancaman merupakan tindakan yang dapat diproses secara pidana apabila terbukti melanggar hukum.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Negara harus hadir melindungi warga dari tindakan fitnah maupun intimidasi,” tegas Ari.

 

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Polresta Banyuwangi. Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak yang diduga terlibat akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.

 

Langkah hukum yang ditempuh Indra menjadi sinyal bahwa dugaan fitnah dan ancaman yang beredar tidak lagi sekadar polemik di ruang publik, melainkan telah memasuki proses hukum resmi. Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Banyuwangi dalam waktu dekat.  ( Okada )