Pratamanews.com
Jakarta ǁ Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan dukungan sekaligus apresiasi terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga generasi muda dari berbagai risiko yang muncul di dunia digital.
“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat harus diimbangi dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang efektif. Tanpa adanya aturan yang jelas, anak-anak berpotensi terpapar berbagai risiko, seperti konten tidak layak, perundungan siber (cyberbullying), hingga kecanduan penggunaan media sosial.
Rino menilai regulasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan implementasi dari aturan turunan yang telah diterbitkan pemerintah.
“Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penguatan perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi akun pengguna,” jelas Meutya Hafid.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga mewajibkan setiap platform digital untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan akun oleh anak-anak, terutama pada platform yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap paparan konten berbahaya.
“Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten berbahaya di internet,” tambahnya.
AKPERSI memandang kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola ruang digital nasional yang lebih bertanggung jawab. Organisasi ini juga mendorong seluruh platform media sosial agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk dengan memperketat sistem verifikasi usia pengguna.
Selain itu, AKPERSI menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform digital, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Ketua Umum AKPERSI menegaskan bahwa peran masyarakat, media, dunia pendidikan, serta orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak.
“Ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak,” tegas Rino.
Dengan mulai diberlakukannya kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lebih aman, sehat, dan mampu melindungi masa depan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.




