Surabaya // Pratamanews.com // Program Prabowo-Gibran untuk kesejahteraan buruh bukan sekadar soal kenaikan upah, tetapi tentang menghadirkan perlindungan kerja yang lebih luas, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Mulai dari kenaikan upah minimum, Bantuan Subsidi Upah Rp600 ribu untuk 15 juta pekerja, penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, hingga keringanan 50% iuran JKK dan JKM bagi pekerja Bukan Penerima Upah. Perhatian juga diberikan kepada pengemudi ojol dan kurir online melalui Bonus Hari Raya, serta penguatan pelatihan vokasi dan pemagangan nasional untuk membuka lebih banyak peluang kerja.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nyata untuk meningkatkan daya beli, memperkuat perlindungan sosial, dan menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang lebih unggul, produktif, serta siap menghadapi kebutuhan industri masa depan.

 

Buruh sejahtera, Indonesia maju.

[*]