Pratamanews.com – Sidoarjo – Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang warga Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, hingga kini menuai sorotan. Reni Arfiani, pelapor dalam perkara tersebut, mengaku kecewa karena laporannya yang telah diterima Polsek Krian sejak 1 Juli 2026 belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/1/VII/2026/SPKT/Polsek Krian/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, Reni melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 19.20 WIB di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Namun hingga saat ini, menurut pengakuannya, proses penanganan perkara tersebut terkesan mandek tanpa adanya kepastian hukum.
Saat awak media melakukan klarifikasi Selasa, 07/07/2026 kepada Kanit Reskrim Polsek Krian, IPTU Dedi Irwanto, terkait belum berlanjutnya proses penanganan perkara, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses tersebut. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, Kapolsek Krian sedang menjalani cuti dan Wakapolsek juga sedang berada di luar negeri.
Awak media kemudian berupaya menghubungi Kapolsek Krian, AKP Galih Putra Samudra, S.I.K., M.A., melalui sambungan telepon guna memperoleh klarifikasi terkait mandeknya penanganan laporan tersebut. Namun panggilan telepon tidak dijawab.
Kapolsek kemudian membalas pesan singkat dengan menyampaikan bahwa dirinya masih menjalani cuti. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai langkah yang akan diambil agar penanganan perkara tetap berjalan selama pimpinan sedang tidak bertugas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keberlangsungan pelayanan kepolisian apabila pimpinan sedang cuti atau berhalangan.
Masyarakat berharap pelayanan hukum tetap berjalan secara profesional sehingga hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum tidak terhambat.
Secara normatif, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, adil, profesional, serta tidak mempersulit masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional. Di sisi lain, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga mengatur bahwa laporan masyarakat wajib segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Reni Arfiani mengaku sangat menyayangkan lambatnya penanganan laporan yang telah disampaikannya. Ia berharap laporannya segera diproses sehingga memberikan kepastian hukum bagi dirinya sebagai pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Krian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum berjalannya proses penanganan perkara tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Krian maupun jajaran Polsek Krian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
[U1A]




