Pratamanews.com // SIDOARJO // Transparansi dunia pendidikan di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Aktivitas pembangunan misterius yang berlangsung di SD Negeri Waruberon, Kecamatan Balongbendo, menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Pasalnya, proyek konstruksi yang tengah berjalan di lingkungan sekolah tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Kondisi ini memicu dugaan adanya proyek yang tidak transparan atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “proyek siluman”.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan pembangunan struktur bata di area sekolah. Namun anehnya, tidak ditemukan papan informasi proyek yang menjelaskan jenis pekerjaan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, maupun target waktu penyelesaian pembangunan.
Padahal, dalam prinsip keterbukaan informasi publik serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, papan proyek merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Ketiadaan papan proyek tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan legalitas pembangunan serta asal-usul pendanaan proyek tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN Waruberon, Siti Mashitoh, S.Pd., telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (6/5/2026), pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait pembangunan tersebut.
Sikap bungkam pihak sekolah justru semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan pembangunan di lingkungan sekolah negeri tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komite Sekolah berinisial B menyampaikan bahwa pembangunan tersebut bukan berasal dari dana pemerintah, baik APBN maupun APBD. Ia mengklaim pembangunan dilakukan menggunakan dana swadaya.
“Ini swadaya,” singkatnya saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Sebab, penggunaan dana swadaya untuk pembangunan fisik di sekolah negeri memiliki aturan ketat dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Namun penggalangan tersebut harus bersifat sukarela, transparan, akuntabel, serta tidak boleh berupa pungutan yang ditentukan nominal maupun bersifat memaksa kepada wali murid.
Selain itu, pembangunan gedung atau ruang kelas pada sekolah negeri pada dasarnya merupakan tanggung jawab pemerintah melalui anggaran pendidikan.
Karena itu, jika terdapat iuran dengan nominal tertentu yang dibebankan kepada wali murid untuk pembangunan fisik sekolah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Minimnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah membuat masyarakat mendesak adanya audit dan pemeriksaan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo maupun aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Sejumlah pertanyaan kini mencuat di tengah publik:
Apakah penggalangan dana benar-benar dilakukan secara sukarela tanpa tekanan?
Apakah sudah ada rapat pleno wali murid yang terdokumentasi secara resmi?
Mengapa laporan penggunaan dana tidak dipublikasikan secara terbuka?
Mengapa pihak kepala sekolah memilih tidak memberikan penjelasan kepada publik?
Masyarakat berharap polemik ini segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap dunia pendidikan.
Tim investigasi media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat penjelasan resmi mengenai legalitas pembangunan dan sumber pendanaan proyek di SDN Waruberon.
Bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
[*]




