SAMPANG || PratamaNews.com || Aroma dugaan penyimpangan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum menyeruak dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghalangi keadilan.
Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pelapor menguraikan dugaan praktik administrasi kacau, penyimpangan pengelolaan anggaran, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi mediasi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Hal itu diungkapkan H. Moh. Huzaini kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026). Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan warga untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat kecamatan. “Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegasnya.
Selain kepada KPK, laporan juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.
Huzaini menjelaskan, dasar dan bukti yang dimiliki meliputi salinan laporan pertama tanggal 6 November 2025, catatan kehadiran dan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026, salinan surat Inspektorat, Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri Polsek, Koramil, tokoh masyarakat dan korban, salinan RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025, keterangan kondisi fisik dan material pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, keterangan status hukum oknum Rahmat, daftar rincian kerugian warga, keterangan sikap dan tindakan Camat Jrengik yang menghalangi proses keadilan, serta fotokopi KTP pelapor.
Menurutnya, ada fakta terbaru dan kekacauan administrasi yang terungkap pada Senin, 20 April 2026, saat ia hadir memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang. Ditemukan fakta memprihatinkan yang membuktikan adanya upaya pembatasan serta pengecilan masalah. Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan resmi. Hal ini menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan.
Tak hanya itu, terjadi pula pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat dalam pertemuan tersebut. Pihak Inspektorat menyampaikan rencana akan melakukan pengecekan ke lapangan, namun lingkupnya hanya dibatasi pada masalah pelanggaran pinjaman uang semata. Pemeriksaan tersebut tidak mencakup sama sekali masalah kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Camat Jrengik.
Huzaini menilai pembatasan lingkup pemeriksaan ini sangat tidak adil dan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk melindungi oknum pejabat dari pertanggungjawaban hukum. Ia berharap lembaga-lembaga pengawas tingkat pusat, khususnya KPK, dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara komprehensif demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. (Tiem)




