Pratamanews.com
Lampung Utara | Sejumlah perwakilan aparat Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.33 WIB.
Kedatangan mereka didampingi oleh Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Lampung Utara, Ashari, dalam rangka menyampaikan laporan dan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Sebanyak 12 orang perwakilan aparat desa tersebut mengaku ingin memperoleh kejelasan terkait insentif yang hingga saat ini belum sepenuhnya mereka terima. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di internal desa, anggaran insentif untuk Tahun Anggaran 2025 disebut telah dicairkan.
“Kami ingin memastikan kejelasan hak kami sebagai aparat desa. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa insentif sudah cair, namun kenyataannya belum kami terima secara penuh,” ungkap salah satu perwakilan aparat desa.
Permasalahan ini disebut merupakan bagian dari polemik yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir di Desa Cahaya Makmur, khususnya terkait dugaan tidak optimalnya penyaluran dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Mat Soleh, yang memberikan tanggapan atas berbagai keluhan yang disampaikan.
“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada pihak Desa Cahaya Makmur terkait hal ini. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan atau laporan resmi mengenai kendala yang mereka hadapi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pendamping desa dan pihak kecamatan. Selain itu, kami telah mengeluarkan surat edaran agar segera mengurus pengajuan untuk tahun 2026,” jelas Mat Soleh.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Emron Kusuma, turut memberikan penjelasan terkait kondisi anggaran desa.
“Untuk ADD dan DD Tahun Anggaran 2025 pada prinsipnya telah tersalurkan. Namun untuk tahun 2026, pengajuan tahap pertama dan kedua belum dilakukan. Secara prosedur, tahap kedua tidak dapat diproses apabila tahap pertama belum diajukan. Hal ini juga sudah kami sampaikan melalui surat resmi dan koordinasi dengan pihak kecamatan,” terang Emron.
Usai melakukan koordinasi di Dinas PMD, rombongan aparat Desa Cahaya Makmur melanjutkan langkah mereka dengan mendatangi Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Laporan tersebut diterima melalui sekretariat Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu perwakilan aparat desa, Sastra, menyampaikan bahwa pihaknya berharap adanya tindak lanjut yang transparan dan berkeadilan.
“Kami datang untuk menuntut hak kami sebagai aparat desa, termasuk terkait pembangunan yang belum terealisasi. Kami berharap ada kejelasan. Jika diperlukan, kami juga berencana melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” ujarnya.
Langkah yang ditempuh para aparat desa ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.




