Pratamanews.com
Lampung Utara ǁ Upaya mencari kejelasan atas dugaan belum terealisasinya Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 di Desa Cahaya Makmur terus berlanjut.
Perwakilan aparat desa setempat resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Pada Senin 25 Mei 2026, sekira pukul 10.53 WIB.
Laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lampung Utara. Petugas PTSP menyampaikan bahwa berkas pengaduan akan diteruskan ke bidang yang berwenang untuk ditelaah lebih lanjut.
Pihak pelapor juga akan memperoleh informasi resmi apabila sudah ada perkembangan atau tindak lanjut dari laporan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian upaya yang sebelumnya telah dilakukan oleh perwakilan aparat Desa Cahaya Makmur.
Mereka diketahui telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Perwakilan aparat desa, Irham, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak aparatur desa dan memastikan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap ada kejelasan terkait hak-hak aparat desa serta realisasi pembangunan yang belum tersalurkan. Sebelumnya kami sudah melapor ke PMD dan Inspektorat, dan hari ini kami lanjutkan ke Kejari. Rencananya juga akan kami sampaikan ke Unit Tipikor Polres Lampung Utara,” ujarnya.
Dalam proses pelaporan tersebut, perwakilan aparat desa turut didampingi oleh Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Lampung Utara, Ashari. Pendampingan ini dilakukan atas permintaan langsung dari pihak pelapor dalam menyampaikan aspirasi secara resmi dan terarah.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa dan ADD diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.
Apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan adanya penyimpangan, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pengawasan administratif oleh Inspektorat maupun penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lampung Utara masih dalam tahap menerima dan mempelajari laporan yang disampaikan. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Perkembangan kasus ini pun diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.




