Pratamanews.Com – Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria pelaku pembobolan rumah makan di kawasan Wonokromo, Surabaya. Tersangka berinisial HA (44), warga Turi, Lamongan, diamankan petugas di kediamannya setelah terbukti melakukan aksi pencurian pada 17 Maret 2025 lalu.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 70 juta dari rumah makan yang saat itu dalam kondisi tutup. Modus yang digunakan cukup nekat. HA masuk ke area rumah makan dengan cara melompati pagar, kemudian memecahkan kaca jendela untuk bisa mengakses bagian dalam restoran.
“Pelaku masuk ke area rumah makan dengan melompati pagar. Saat itu, rumah makan sedang tidak beroperasi,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, Senin (21/4).
Setelah berhasil masuk, pelaku menggunakan alat berupa linggis dan obeng untuk mencongkel jendela dan membobol laci kasir yang menjadi target utamanya. Aksi pembobolan itu berlangsung sekitar pukul 01.45 dini hari.
“Dengan alat yang sudah dipersiapkan, pelaku mencongkel jendela dan masuk ke dalam restoran. Di sana, ia langsung menuju ke tempat penyimpanan uang dan mengambil uang tunai Rp 70 juta dari laci kasir,” tambah Rina.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku beraksi seorang diri. Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai KUHP, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
[4R]




