Pratamanews.Com – Mojokerto – Ribuan pekerja PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto pagi ini, Rabu (26 Maret 2025), berbondong-bondong mendatangi kantor manajemen perusahaan untuk menuntut kejelasan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini belum diberikan. Kegiatan ini telah memasuki hari kedua, menandakan ketidakpuasan pekerja terhadap respons manajemen yang dianggap lamban dalam menyelesaikan kewajibannya.
Seorang pekerja PT. Pakerin yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi ini bukanlah demonstrasi atau mogok kerja, melainkan bentuk spontanitas untuk menuntut hak mereka.
“Ini hari kedua para pekerja mempertanyakan pembayaran THR ke Manajemen. Karena THR tahun 2025 dan Gaji Maret ini belum ada kejelasan,” katanya.
Situasi semakin memanas ketika dalam pertemuan awal, perusahaan hanya menawarkan pembayaran gaji bulan Maret 2025 sebesar 25%, tanpa kepastian mengenai pembayaran THR. Tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh para pekerja karena tidak memenuhi tuntutan utama mereka.
Mediasi yang Belum Membuahkan Hasil
Pada siang harinya, pihak manajemen akhirnya menggelar pertemuan dengan melibatkan beberapa pihak terkait, antara lain kuasa hukum perusahaan, perwakilan top manajemen PT. Pakerin, perwakilan serikat pekerja, serta perwakilan pekerja non-serikat. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum perusahaan memberikan tawaran baru, yaitu pembayaran gaji bulan Maret sebesar 25% dan tambahan pembayaran THR sebesar 10%. Namun, tawaran ini kembali ditolak oleh para pekerja karena dianggap jauh dari harapan.
Menurut pekerja, THR adalah hak yang seharusnya diterima penuh tanpa dicicil, terlebih karena momen Hari Raya sudah semakin dekat. Keputusan untuk menolak tawaran tersebut mencerminkan kekompakan para pekerja dalam menuntut hak mereka.
Taufik Hidayat, SE, selaku Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Mojokerto, akhirnya turun tangan langsung ke lokasi guna menengahi permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“THR wajib diberikan minimal H-7 sebelum Hari Raya dan besaran THR harus proporsional serta tidak boleh dicicil. Ingat, keterlambatan pembayaran dikenakan denda. Mumpung masih ada waktu, meski molor, PT. Pakerin tetap wajib menyelesaikan kewajibannya,” tegas Taufik.
Pernyataan tegas dari pihak Disnaker ini semakin memperkuat posisi para pekerja dalam menuntut hak mereka. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari pihak manajemen PT. Pakerin.
Dampak Ketidakjelasan THR terhadap Pekerja
Ketidakjelasan pembayaran THR ini membawa dampak psikologis dan ekonomi bagi para pekerja. Bagi mereka, THR bukan hanya sekadar tunjangan, tetapi juga bagian dari pendapatan tahunan yang sangat dinantikan, terutama dalam menghadapi kebutuhan Hari Raya Idulfitri.
Seorang pekerja lain yang ikut dalam aksi ini mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kebijakan perusahaan.
“Kami bekerja keras sepanjang tahun, tapi di saat kami membutuhkan THR untuk persiapan lebaran, malah tidak ada kepastian. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya.
Banyak pekerja yang sudah merencanakan penggunaan THR mereka untuk berbagai kebutuhan, seperti membayar biaya pendidikan anak, membeli keperluan lebaran, hingga melunasi hutang. Ketidakjelasan ini membuat mereka terpaksa menunda banyak rencana dan menghadapi tekanan ekonomi yang lebih berat.
Beberapa pekerja juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib mereka di perusahaan ini. Jika pembayaran THR saja tidak dapat dipenuhi dengan baik, bagaimana dengan hak-hak pekerja lainnya di masa mendatang?
Regulasi THR dan Konsekuensi bagi Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya minimal satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.
Dalam kasus PT. Pakerin, jika perusahaan tidak segera menyelesaikan kewajibannya, besar kemungkinan mereka akan menghadapi konsekuensi hukum dari pihak berwenang.
Sikap Manajemen PT. Pakerin
Sampai saat ini, pihak manajemen PT. Pakerin masih melakukan pembahasan internal terkait tuntutan para pekerja. Belum ada pernyataan resmi dari mereka mengenai kapan dan bagaimana pembayaran THR akan diselesaikan.
Salah satu perwakilan manajemen yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perusahaan sedang mengalami kendala keuangan, sehingga pembayaran gaji dan THR mengalami keterlambatan.
“Kami memahami kekhawatiran pekerja, tetapi kondisi keuangan perusahaan sedang dalam situasi sulit. Kami berupaya mencari solusi terbaik agar hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu operasional perusahaan secara keseluruhan,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para pekerja yang menilai bahwa perusahaan seharusnya sudah mempersiapkan dana THR jauh-jauh hari, mengingat kewajiban ini adalah sesuatu yang rutin dan dapat diprediksi.
Masa Depan Konflik dan Harapan Pekerja
Para pekerja PT. Pakerin berharap bahwa manajemen dapat segera memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada hak-hak pekerja. Mereka ingin kepastian bahwa THR akan dibayarkan penuh dan tidak dicicil.
Sementara itu, pihak Disnaker Provinsi Jawa Timur terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil tindakan jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Bagi pekerja, kasus ini bukan hanya tentang THR tahun ini, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan untuk memastikan hak-hak mereka tetap dihormati di masa depan.
Hingga saat ini, ribuan pekerja masih berkumpul di sekitar kantor manajemen PT. Pakerin, menunggu kepastian dari perusahaan. Situasi tetap kondusif, namun tensi di antara para pekerja semakin meningkat seiring dengan ketidakpastian jawaban dari pihak manajemen.
Akhir dari kisruh ini masih belum bisa diprediksi, tetapi satu hal yang pasti: para pekerja tidak akan tinggal diam jika hak mereka tidak dipenuhi.
(Liputan oleh Tim PratamaNews.com – Mojokerto, 26 Maret 2025)




