Pratamanews.Com – Pasuruan – Zainal Abidin, 51 tahun, warga Dusun Asem Jajar, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, kembali ditangkap polisi setelah sebelumnya pernah dipenjara atas kasus judi dan pengeroyokan. Kali ini, ia ditahan karena membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (12 April 2025) setelah polisi menerima laporan dari warga Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, yang mencurigai seseorang membawa sajam. Saat didatangi petugas, Zainal menunjukkan gelagat mencurigakan.

Bukannya menyerah, ia justru melawan polisi, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan untuk melumpuhkannya. Setelah diamankan, polisi menemukan celurit yang diselipkan di pinggangnya.

Saat diinterogasi, Zainal berdalih bahwa ia membawa sajam untuk berjaga-jaga. Namun, kepemilikan senjata tajam tanpa izin melanggar Pasal 2 Ayat 1 UUD Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Zainal Abidin, tersangka yang ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa izin, ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Anisa, yang sebelumnya ditahan di Polres Pasuruan atas kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Fakta ini menambah kompleksitas kasus yang melibatkan keluarga tersebut.

[Sori]