Jombang – PratamaNews.com – Dua tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diberhentikan secara tidak hormat usai nekat melakukan siaran langsung (live streaming) di aplikasi TikTok saat berada di ruang operasi. Aksi tersebut viral dan menuai kecaman karena dilakukan saat berlangsungnya tindakan medis, diduga pasca operasi persalinan caesar.
Video berdurasi beberapa detik itu menunjukkan suasana di dalam ruang tindakan medis. Salah satu perawat yang tengah bertugas tampak memegang ponsel dan menyapa penonton siaran langsungnya. Dalam tayangan tersebut, ia menyatakan sedang menjahit luka pasca operasi bersama rekannya.
“Kami lagi menjahit habis operasi caesar,” ujar salah satu nakes dalam video yang kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial, khususnya di wilayah Kabupaten Jombang.
Rekaman itu sontak memicu perhatian publik. Warganet mempertanyakan profesionalisme serta etika petugas medis yang seharusnya menjaga kerahasiaan dan keamanan pasien. Kejadian tersebut dinilai mencoreng citra profesi kesehatan.
Menanggapi kejadian itu, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) PKU Muhammadiyah Mojoagung, dr Dwi Rizki Wulandari, membenarkan bahwa dua nakes yang terekam dalam video merupakan pegawai di institusinya. Keduanya berinisial K dan R.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan internal, ditemukan pelanggaran berat terhadap etika profesi,” ujar dr Dwi Rizki kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Menurut dr Dwi, tindakan live TikTok di ruang operasi tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga menyalahi standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit. Selain mencederai kepercayaan publik, perbuatan itu juga berpotensi melanggar hak-hak pasien.
“Ruang tindakan medis bukanlah tempat untuk konten hiburan. Itu adalah ruang profesional yang harus steril dari aktivitas non-medis,” tegasnya.
Atas dasar pelanggaran berat tersebut, pihak rumah sakit akhirnya mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan keduanya secara tidak hormat terhitung mulai Rabu, 28 Mei 2025.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme kerja,” imbuh dr Dwi.
Langkah tegas manajemen RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari organisasi profesi kesehatan di Jombang yang menilai bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan kaidah disiplin profesi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari kedua nakes yang diberhentikan. Namun, sejumlah pihak meminta agar kejadian serupa tidak terulang dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal rumah sakit.
Pakar etik medis dari Universitas Airlangga, dr Herlina Prasetyawati, menyebut bahwa tindakan seperti yang dilakukan kedua nakes tersebut bisa berdampak pada pelanggaran privasi pasien.
“Meskipun wajah pasien tidak ditampilkan, lokasi dan konteks tindakan medis yang terekam sudah cukup untuk disebut sebagai pelanggaran privasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendidikan etika profesi harus diperkuat, terutama di era digital yang memungkinkan siapa saja melakukan siaran langsung tanpa batas.
“Konten viral tidak boleh dibangun dengan mengorbankan integritas profesi,” pungkas Herlina.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku layanan kesehatan untuk tidak menyalahgunakan teknologi dan media sosial di lingkungan kerja, apalagi saat menangani pasien.
[Ew]




