TTS || PratamaNews.com || – SO’e – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menimpa seorang ibu rumah tangga bernama FB yang menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, Joni Neolaka. Peristiwa ini terjadi di Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, pada Kamis, 11 September 2025.
Kejadian bermula ketika Joni Neolaka pergi ke sawah untuk mengawasi buruh tani dan lupa membawa ponselnya. FB, yang merasa curiga, membuka ponsel suaminya dan menemukan pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp dari seorang wanita bernama KK. Dalam pesan tersebut, KK bertanya, “Kapan datang?”
FB kemudian menyusul suaminya ke sawah untuk meminta penjelasan. “Saya cuma tanya, ini pesan suara dari siapa? Kenapa ada perempuan lain tanya kapan datang?” ujar FB.
Namun, pertanyaan tersebut justru memicu kemarahan Joni Neolaka. Tanpa memberikan jawaban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap FB. Korban ditendang di bagian dada hingga terjatuh dan mengalami luka memar. Tak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan kayu sebanyak tiga kali hingga menyebabkan luka robek yang membutuhkan tujuh jahitan.
Menurut pengakuan FB, ini bukan kali pertama ia menjadi korban kekerasan oleh suaminya. “Sudah enam kali saya dipukul sebelumnya. Biasanya masalah kecil saja, tapi dia langsung main tangan,” ungkapnya.
Pemerintah desa setempat sebenarnya sudah pernah menangani kasus KDRT yang dilakukan oleh Joni Neolaka. Bahkan, sudah dibuat surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Namun, pelaku tetap saja melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar suaminya, FB akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Mollo Selatan dengan nomor laporan: STTLP/24/IX/2025/SPKT/POLSEK MOLLO SELATAN/POLRES TTS/POLDA NTT.
Menanggapi kejadian ini, pihak keluarga FB menyatakan kekecewaannya dan mendesak agar keadilan segera ditegakkan. “Kami dari pihak keluarga sangat berharap agar kasus ini menjadi perhatian Pemda TTS dan Polres TTS. Kami ingin mendapatkan keadilan secara hukum,” ujar perwakilan keluarga korban.
Keluarga korban berharap agar Polres TTS segera menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan oleh FB.
Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kasus KDRT ini menjadi perhatian serius di masyarakat. Diharapkan, pihak terkait dapat memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Ady)




